Free Gift

Dekontaminasi Radioaktif Cesium-137 Berlarut, Asal Logam Terpapar Masih Misterius

Sabo, JAKARTA — Lebih dari dua bulan telah berlalu sejak Food and Drug Administration (FDA), otoritas keamanan pangan dan obat-obatan Amerika Serikat, mendeteksi jejak radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada udang beku dan cengkih yang dikirim dari Indonesia.

Temuan itu terjadi pada awal Agustus 2025, ketika FDA menemukan keberadaan isotop radioaktif Cs-137 dalam satu sampel udang beku asal Indonesia. Sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen, FDA kemudian menambahkan perusahaan PT Bahari Makmur Sejati, eksportir produk udang tersebut, ke dalam daftar peringatan impor baru (Import Alert #99-51) terkait kontaminasi kimia.

Dengan demikian, seluruh produk udang dari perusahaan tersebut dilarang masuk ke pasar AS hingga perusahaan dapat membuktikan bahwa kondisi yang menyebabkan pelanggaran tersebut telah diselesaikan.

FDA juga mengeluarkan peringatan keamanan kepada konsumen, distributor, dan pengecer agar tidak mengonsumsi, menjual, atau menyajikan udang beku tertentu yang diimpor dari PT Bahari Makmur Sejati.

Dalam upaya pemantauan lanjutan, FDA juga mendeteksi keberadaan Cs-137 pada sampel cengkih yang dikirim oleh PT Natural Java Spice. Akibatnya, produk rempah dari perusahaan tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar peringatan impor untuk kontaminasi kimia.

Baik produk dari PT Bahari Makmur Sejati maupun PT Natural Java Spice tidak akan diizinkan masuk ke pasar Amerika Serikat hingga kedua perusahaan memberikan bukti yang memadai kepada FDA bahwa kondisi yang menyebabkan pelanggaran telah diatasi.

Adapun mulai  31 Oktober 2025, FDA akan mewajibkan sertifikasi impor untuk produk udang dan rempah-rempah dari wilayah tertentu di Indonesia, berdasarkan tingkat risiko potensi kontaminasi Cesium-137.

Kebijakan ini menandai penggunaan pertama otoritas kongresional FDA untuk menangani masalah keamanan pangan yang berkelanjutan, sembari memastikan perdagangan tetap berjalan bagi produk yang terbukti aman.

Dari dalam negeri, asal-muasal kontaminasi ini masih menjadi sumber pekerjaan rumah besar pemerintah. Kawasan Industri Modern Cikande yang disebut-sebut sebagai titik mula radiasi menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir.

Nama PT Peter Metal Technology (PMT) yang bergerak di industri peleburan logam stainless steel pun mengemuka.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan kepada media memperinci bahwa senyawa radionuklida Cs-137 terbang ke udara karena aktivitas induksi besi PT PMT dan menyebar ke area pengemasan udang milik PT BMS.

“Jadi dia [PT PMT] itu mengolah scrap metal atau besi tua dengan metode induksi. Kemudian polusinya terbang dan menempel ke banyak [area] termasuk si udang tadi. Dia [polusi Cs-137] tadinya hanya menempel di fan exhaust, generator, dan seterusnya,” kata Hanif akhir September 2025.

Hanif menjelaskan PT PMT sendiri juga tak hanya melakukan peleburan besi, tetapi juga menjalankan fasilitas penyimpanan sementara atau interim storage besi-besi bekas yang akan dilebur.

Temuan ini pun berbuntut pada tuntutan terhadap PT Modern Land Cikande dan PT Peter Metal Technology. Dua perusahaan itu dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menangani cemaran Cs-137 di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande.

KLH juga tengah menyusun gugatan pidana kepada PT PMT dan Modern Cikande karena kedua perusahaan dinilai lalai sehingga merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Limbah Berbahaya Menyusup dalam Impor

Hingga saat ini, pemerintah mencatat 20 dari 22 industri di kawasan Cikande yang sempat terdeteksi terkontaminasi Cesium-137 dinyatakan bersih atau clean and clear, sementara dua lainnya masih dalam tahap dekontaminasi. Proses ini ditargetkan rampung dalam dua pekan.

Selain itu, pemerintah juga telah memulai proses relokasi sementara terhadap 19 keluarga atau 64 jiwa yang tinggal di zona merah paparan Cs-137.

Proses penanganan yang memakan waktu lama membuat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah merevisi beleid peraturan pemerintah (PP) 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan membatalkan pencabutan daftar B3 dalam lampiran XIV PP 22/2021.

Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang Walhi Dwi Sawung mengatakan penemuan limbah radioaktif yang berasal dari aktivitas peleburan logam di Cikande memiliki kemiripan dengan kasus Batan Indah tahun 2020.

“Kejadian pembuangan limbah Cesium-137 secara ilegal pernah terjadi sebelumnya pada 2020 di kawasan Batan Indah. Pasca kejadian tersebut, tidak ada kejelasan mengenai keberadaan casing dari Cesium-137 apakah telah dibuang dengan benar atau justru masuk ke dalam rantai industri peleburan logam. Umumnya, Cesium-137 disimpan dalam casing inti berbahan timbal, dilapisi dengan casing tambahan di bagian luar,” ujarnya, Rabu (22/10/2025). 

Dalam kasus Cikande, sumber logam terkontaminasi radioaktif belum dapat dipastikan baik berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Industri peleburan logam di wilayah tersebut diketahui menerima logam bekas dari berbagai sumber termasuk impor.

Hingga saat ini, penelusuran terhadap asal logam terkontaminasi belum membuahkan hasil. Sementara itu, penelusuran terhadap sebaran pencemaran telah menemukan sejumlah lokasi dengan tingkat radioaktif tinggi, termasuk di luar wilayah Cikande.

Penyebaran cemaran di luar kawasan industri peleburan berlangsung tanpa kendali. Bahkan, tingkat radioaktif sangat tinggi ditemukan di lokasi-lokasi reklamasi dan timbunan. Walhi berpandangan hal ini merupakan dampak dari kebijakan dalam UU Omnibus Law bidang ketenagakerjaan, khususnya PP 22 Tahun 2021 Lampiran XIV, yang menghapus slag peleburan besi dari daftar limbah B3.

“Kami telah mengingatkan pemerintah mengenai potensi pencemaran luas akibat pelonggaran tersebut  Pelepasan slag dari daftar limbah B3 menyebabkan pencemaran radioaktif yang sulit ditelusuri dan sangat mahal untuk dibersihkan,” kata Dwi. 

Di sisi lain, Walhi juga telah memperingatkan pemerintah agar melarang atau setidaknya mengawasi secara ketat impor bahan baku industri berupa limbah atau sampah sejenis. Impor limbah atau sampah sangat rentan disusupi oleh material atau bahan-bahan yang sebenarnya dilarang untuk masuk.

Hal ini tidak hanya terjadi pada impor scrap metal, tetapi juga pada limbah elektronik bekas, kertas bekas, dan plastik bekas yang disusupi bahan terlarang. Pada September 2025, sempat terdeteksi masuknya limbah terlarang melalui impor elektronik bekas di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

“Walhi meminta pemerintah untuk menghentikan impor sampah ataupun limbah dari luar negeri dan melakukan pengawasan ketat untuk impor bahan baku industri tertentu. Kami juga meminta pemerintah merevisi PP 22 tahun 2021 dengan membatalkan pencabutan daftar B3 dalam lampiran XIV PP 22/2021 karena kekhawatiran Walhi terbukti dengan ditemukannya slag yang terkontaminasi radioaktif tersebar tidak terkendali,” tuturnya. 

Mengutip data BPS impor scrap besi dalam kode HS 7204 per Agustus 2025 menembus 692.806 ton dengan nilai US$242,83 juta. Sementara sepanjang 2024, volume impor mencapai 1,18 juta ton dengan nilai US$464,12 juta.

Sebelumnya, Ketua Divisi Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Cs-137 Bara Hasibuan mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara pemberian rekomendasi impor scrap metal atau besi tua melalui Kementerian Lingkungan Hidup.

“Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengetatan restrictions terhadap importasi scrap metal. Dalam arti Kementerian Lingkungan Hidup tidak akan memberikan rekomendasi sementara terhadap importasi scrap metal,” kata Bara dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Dalam hal ini, pemberian rekomendasi oleh KLH merupakan syarat utama dalam proses impor scrap metal. Artinya, tanpa syarat ini, pelaku usaha tidak dapat melanjutkan proses pengajuan izin impor.

“Jadi rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup itu adalah kunci untuk bisa melakukan importasi scrap metal,” terangnya.

Menurut Bara, langkah ini belum bisa disebut sebagai moratorium permanen, melainkan upaya mitigasi awal sembari menunggu hasil penelusuran sumber pasti kontaminasi Cs-137.

“Jadi untuk sementara, Kementerian LH akan menghentikan pemberian rekomendasi importasi dari scrap metal. Karena pemberian rekomendasi itu adalah kunci untuk supaya salah satu persyaratan utama, supaya bisa dilakukan importasi scrap metal,” terangnya.

Sebab, dia menyebut bahwa hingga saat ini pemerintah masih membuka berbagai kemungkinan tindak lanjut kebijakan berdasarkan hasil investigasi. Namun, titik kontaminasi telah lama teridentifikasi. Meski begitu, mekanisme masuknya scrap metal terkontaminasi ke fasilitas industri masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar