Free Gift

DPR: RKAB Digital Bisa Basmi ‘Hengki-Pengki’ di Sektor Minerba

Sabo, JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya menilai penerapan sistem digital MinerbaOne untuk pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) menjadi langkah penting dalam memperkuat transparansi dan tata kelola sektor pertambangan mineral dan batu bara. 

Dia menyebut, sistem ini berpotensi besar menghilangkan praktik ‘hengki-pengki’ atau kecurangan di bawah meja yang selama ini mencoreng proses perizinan tambang.

Menurut Bambang, perubahan sistem ini merupakan hasil pembelajaran dari berbagai kasus di masa lalu yang melibatkan proses manual dan pihak ketiga seperti konsultan. Pasalnya, ada banyak dugaan permainan terjadi dalam tahap penilaian RKAB yang dilakukan secara tertutup tanpa sistem yang akuntabel.

“RKAB digital ini diciptakan justru untuk menghindari praktik-praktik ‘hengki-pengki’ yang dulu sering muncul dalam proses manual. Dengan sistem digital, semuanya by system, bukan by person,” ujar Bambang Patijaya, dikutip Rabu (22/10/2025).

Dia bercerita, sebelum sistem digital diterapkan, proses pengajuan RKAB kerap kali menumpuk karena minimnya evaluator atau pihak yang memverifikasi data pengajuan di Kementerian ESDM. 

Kondisi itu memunculkan ruang bagi perantara atau pihak luar untuk ‘mempercepat’ proses dengan cara yang tidak transparan. Dari sekitar 7.000 pengajuan RKAB setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, hanya 15 evaluator yang menangani di pusat.

Akibatnya, penumpukan dan keterlambatan penerbitan izin terjadi di berbagai daerah. Pada 2021–2022, dirjen minerba kala itu melakukan simplifikasi agar proses berjalan lebih cepat. Namun, kebijakan itu tidak diatur dalam peraturan menteri dan akhirnya menimbulkan masalah hukum.

“Dulu ruang manipulasi terbuka karena prosesnya manual dan tertutup. Sekarang dengan sistem digital, setiap tahapan terekam dan bisa dilacak. Ini cara paling efektif meminimalisir kecurangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bambang menuturkan bahwa sistem MinerbaOne memungkinkan perusahaan mengajukan RKAB langsung melalui platform daring tanpa interaksi tatap muka. Hal ini diyakini mampu mengurangi peluang permainan antara pemohon dan petugas. 

Dia menilai digitalisasi juga menjadi bentuk transformasi birokrasi menuju transparansi publik. Pemerintah dan DPR, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem ini bekerja adil bagi semua pelaku usaha, bukan hanya bagi yang memiliki akses atau pengaruh.

“Kalau dulu cepat lambatnya proses bisa dipengaruhi hal-hal non-teknis, sekarang semua tergantung pada kesiapan dan kelengkapan perusahaan itu sendiri. Ini bagian dari reformasi perizinan yang sehat,” tambahnya.

Namun, Bambang mengingatkan bahwa sistem digital tidak akan efektif tanpa kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia. Pemerintah harus memastikan sistem tidak mudah macet atau eror karena hal itu bisa menghambat kegiatan usaha dan membuka celah baru.

Selain itu, perubahan aturan masa berlaku RKAB dari 3 tahun menjadi 1 tahun tetap perlu dikaji ulang agar tidak menambah beban administratif bagi perusahaan. Sebab, kebijakan yang baik adalah yang menyeimbangkan efisiensi dengan pengawasan.

“Digitalisasi ini langkah maju, tapi jangan sampai malah menambah kerumitan baru. Sistem harus andal, SDM harus siap, dan aturannya harus konsisten agar niat baik transparansi tidak berubah jadi hambatan,” pungkasnya.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar