Sabo – Aroma kisruh hukum yang membelit Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) belum menunjukkan tanda-tanda reda. Setelah drama panjang di Pengadilan Tipikor Bandung, kini lembaga konservasi legendaris itu kembali jadi sorotan publik.
Kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan oleh Yayasan Margasatwa Tamansagari (YMT) resmi diputus majelis hakim. Dua pengurus yayasan, Bisma Bratakoesoemah dan Sri, diganjar hukuman 7 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Namun vonis tersebut tidak menutup babak baru konflik yang lebih kompleks. Di luar ranah pidana, dua gugatan perdata kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung: gugatan YMT versi Bisma melawan Wali Kota Bandung, serta gugatan melawan YMT versi Jon Simampau.
Pertarungan hukum dua kubu yayasan ini membuat pengelolaan Bandung Zoo semakin buntu.
Bandung Zoo Ditutup: Warga Bandung Kehilangan “Derenten” Kebanggaan
Dampak dari carut-marut hukum tersebut, operasional Kebun Binatang Bandung resmi ditutup. Kawasan wisata flora dan fauna yang menjadi ikon warga Bandung itu kini sepi tanpa aktivitas.
Warga Bandung, yang akrab menyebut tempat ini dengan istilah “Derenten”, hanya bisa menyaksikan dari luar pagar—tempat yang dulu jadi destinasi keluarga kini berubah menjadi simbol keterlantaran akibat sengketa.
Apecsi Bergerak, Tapi Upaya Penyelamatan Satwa Gagal Total
Melihat kondisi yang kian memprihatinkan, Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (Apecsi) berusaha mengambil langkah penyelamatan. Mereka sudah dua kali mengirim surat resmi ke Dirjen KSDAE dengan tembusan ke Menteri Kehutanan, Direktur KKH, dan BBKSDA Jawa Barat.
Sayangnya, tidak ada satu pun tanggapan dari pihak berwenang.
“Dua kali audiensi gagal. Kapolda Jabar sudah instruksikan buka Police Line, tapi Kemenhut belum bergerak meski Bandung Zoo adalah lembaga konservasi di bawah wewenangnya,” tegas Singky Soewadji, Koordinator Apecsi, dalam pernyataan tertulis pada 21 Oktober 2025.
Upaya ke Dirjen KSDAE Gagal, BPK Kini Dilibatkan
Terakhir, tim Apecsi yang terdiri dari Ir. Sudarmadji dari Biro Peraturan dan Undang-Undang serta Muhammad Dafis, SH, M.Hum dari Biro Hukum Apecsi mencoba menemui pejabat Dirjen KSDAE di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025. Namun pertemuan gagal total.
“Begitu pula ketika akan menemui Direktur KKH, alasan yang diberikan karena sedang menerima tamu dari BKAD Kota Bandung. Bahkan setelah ditunggu, staf menyebut Direktur langsung menuju Bandung untuk menemui Wali Kota,” ungkap Singky.
Kegagalan demi kegagalan itu membuat Apecsi kini melaporkan kasus ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mengaudit Kementerian Kehutanan, terutama terkait tanggung jawab dan pengawasan lembaga konservasi yang kini terbengkalai.
Kisah Suram Konservasi: Satwa Terancam, Reputasi Bandung Dipertaruhkan
Kebun Binatang Bandung bukan sekadar tempat rekreasi, melainkan salah satu lembaga konservasi tertua di Indonesia. Kini, di balik jeruji besi pengurusnya dan garis polisi yang membelit gerbangnya, tersisa tanda tanya besar:
siapa yang akan menyelamatkan satwa-satwa di dalamnya dan mengembalikan kejayaan “Derenten” kebanggaan warga Bandung?***






