Free Gift

Duduk Perkara Praka MRA Dipecat dari Kedinasan TNI AL,Terlibat Penyekapan Suami Istri

SaboPolisi mengungkap kasus penyekapan di Pondok Aren, Tengerang sekaligus meringkus 9 pelakunya.

Satu di antara pelaku yang diringkus yakni Praka MRA, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang telah dipecat.

Seperti diketahui, penyekapan dan penyiksaan menyasar sepasang suami istri yang berniat membeli mobil dari pelaku.

Ternyata jual mobil hanya modus para pelaku.

Dua teman korban yang ikut menemani juga ikut jadi korban penyekapan dan penyiksaan.

Ringkasan Berita:Kasus Penyekapan dan Penyiksaan  

Modus awal jual beli mobil

 

Pasangan suami istri dan 2 rekannya dijebak

 

Korban 4 orang disiksa dan diperas

 

Istri korban berhasil melarikan diri di pagi hari

 

9 Pelaku termasuk pecatan TNI diringkus

 

Terkait keterlibatan tentara desertir, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul mengakuinya.

Pertama Tunggul mengatakan, Praka MRA sudah dipecat dari TNI AL sejak 12 Juli 2024.

Tunggul menjelaskan TNI AL mengambil langkah cepat dan serius terkait adanya dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus dugaan penyekapan.

Kasus tersebut berkaitan dengan permasalahan kendaraan bermotor di Tangerang Selatan dan viral di media sosial.

“Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan hasil penyelidikan, ternyata kasus ini melibatkan Disertir Prajurit yaitu Praka MRA,” ujar Pertama Tunggul pada Senin (20/10/2025).

Adapun pemecatannya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In Absentia dari dinas keprajuritan. 

Praka MRA yang statusnya sudah bukan lagi prajurit aktif, saat ini masih melaksanakan pendalaman Kasus di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta.

“Nantinya penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Militer mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman Disersinya,” tambah Tunggul.

TNI AL memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus ini dan akan sepenuhnya kooperatif dalam proses penyidikan. 

Sebelumnya, polisi mengungkap motif kasus penyekapan dengan modus jual beli mobil yang terjadi di sebuah rumah wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (11/10/2025) dini hari.

Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Kadek Dwi menjelaskan bahwa kasus ini rumit.

Sebab penyekapan itu dipicu persoalan over kredit mobil antara dua pelaku utama.

Bermula saat tersangka MAM (41) melakukan transaksi over kredit mobil Toyota Alphard dengan tersangka NN (52),

Ternyata dari perjanjian itu NN tidak menunaikan kewajibannya dan justru menjual mobil tersebut ke pihak lain tanpa sepengetahuan MAM.

“Jadi tersangka MAM itu kepada si NN baru dibayar Rp 75 juta kasih utang kurang lebih Rp 400 juta, dengan janji akan di-over kredit,” kata Kadek kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).

“Karena tidak ada kejelasan lalu N dia jual lagi dilempar ke korban yang I,” tambahnya.

NN kemudian mentransfer uang sebesar Rp 49 juta sebagai down payment (DP).

Setelah transaksi, NN mengajak I bertemu di sebuah angkringan di kawasan Jagakarsa di mana awal penyekapan dimulai.

Kompol Kadek menjelaskan I bersama istri dan dua korban lainnya dibawa dan disekap beberapa hari.

Diketahui rumah tersebut ialah milik tersangka MA.

MA dijadikan tersangka lantaran memfasilitasi rumah peyekapan, padahal dia tidak tahu akan terjadi penyiksaan. 

“Jadi MA tuh gak kenal sama mereka gak tau juga masalahnya karena dia berada di tempat dan waktu yang salah sehingga menjadi tersangka,” tukasnya.

Modus Jual Beli Mobil

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus penyekapan modus jual beli mobil di Pondok Aren Tangerang Selatan masih dalam pengembangan penyidik.

Ade Ary menyebut dalam peristiwa pidana penyidik melakukan pendalaman dan mengumpulan fakta-fakta. 

Fakta-fakta itu tidak hanya didapat dari keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti, beberapa barang bukti ditunjukkan kepada saksi, dan barang bukti ditunjukkan kepada tersangka.

“Tapi juga ada sistem-sistem keamanan di sekitarnya, ada CCTV dan lain sebagainya yang dilakukan pendalaman,” jelas Brigjen Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, CCTV tersebut telah dilakukan pendalaman. 

“Jadi seperti yang kami sampaikan saat ini penyidik dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polsa Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman,” tukasnya.

Dia memastikan seluruh korban yang diselamatkan sudah kembali ke keluarganya dalam keadaan sehat.

Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan sebanyak 9 orang sebagai tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan dengan modus jual beli mobil.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (11/10/2025) dini hari.

Kesembilan tersangka di antaranya MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MRA (39).

“Tersangka dipersangkakan dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain pasal 333 KUHP ancaman pidana 9 tahun kemudian pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan korban dalam peristiwa ini berjumlah empat orang.

Korban perempuan melarikan dari rumah penyekapan lalu membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya.

“Salah satu korban yang berhasil melarikan diri, kemudian petugas kami mengamankan 9 tersangka dan mengamankan tiga korban lainnya,” imbuhnya.

Kronologis Singkat

Pada Jumat (10/10/2025) pukul 20.30 WIB, korban bertemu salah satu tersangka saudari N di sebuah angkringan Jagakarsa tujuannya melakukan jual beli mobil minibus tahun 2021.

Korban membayar uang down payment (DP) senilai Rp 49 jt ditransfer ke rekening N.

Saat sedang pesan makanan tersangka N dan lainnya langsung merampas handphone dan tas korban.

Tersangka mengatakan kepada para korban agar kooperatif.

Selanjutnya di dalam mobil mata korban ditutup kain hitam, lalu dibawa ke rumah tersangka MA.

Setiba di TKP dibuka tutup mata kemudian dimasukkan ke kamar lantai 2.

Salah satu korban yang kabur mendengar suaminya sperti dicambuk.

Istri korban berhasil kabur dari rumah penyekapan lewat pintu depan pada Senin (13/10/2025) Subuh. 

Dia kabur menumpang motor yang lewat. 

Selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim dan berhasil menangkap korban.

Viral Medsos

Sebelumnya viral di media sosial, sejumlah pria disiksa setelah hendak membeli mobil secara COD.

Tampak tiga orang sedang mengoleskan cairan yang diduga balsam di tubuh korban satu sama lain.

Ketiga korban terlihat memiliki luka dibagian punggung yang diduga merupakan bekas cambukan alias disiksa.

Peristiwa bermula saat sepasang suami istri hendak membeli mobil dan bertemu calon pembeli di kawasan Pondok Aren.

Sang suami mengajak dua rekan laki-laki untuk menemani sehingga total ada empat orang di dalam kendaraan tersebut.

Saat pertemuan berlangsung korban malah dibawa ke sebuah rumah oleh sekelompok pria yang belum diketahui berapa jumlahnya.

Di lokasi itu, tiga pria menjadi korban penyiksaan sedangkan sang istri berhasil melarikan diri.

Mobil korban yang digunakan untuk menemui pelaku juga dikabarkan hilang dibawa para pelaku.

 

(*/Sabo)

Sumber: tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar