---Advertisement---

Emas Batangan Antam Mengalami Penurunan Drastis, Lihat Daftar Harganya Sekarang!

---Advertisement---

Sabo News.CO.ID, JAKARTA – Menurut pantuan di laman Logam Mulia pada hari Senin (12/5/2025), terjadi penurunan harga emas milik Antam senilai Rp 23.000. Saat ini, harga emas telah turun menjadiRp 1.905.000 untuk setiap gram dari harga sebelumnya yaitu Rp 1.928.000 per gram.

Harga penjualan kembali (
buyback
Emas batangan juga mengalami penurunan hingga mencapai level Rp 1.754.000 per gram. Adapun untuk transaksi harga jual akan dipotong pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk senilai di atas Rp 10 juta terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang besarnya adalah 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan untuk mereka tanpa NPWP tarifnya menjadi 3%. PPh 22 ini akan dikurangi secara otomatis dari jumlah keseluruhan penjualan balik tersebut.


Berikut adalah rincian harga untuk logam mulia emas batangan yang dicatatkan di situs web Logam Mulia Antam pada hari Senin (12/5/2025):

0,5 gram: Rp 1.002.500

1 gram: Rp 1.905.000

2 gram: Rp 3.750.000

3 gram: Rp 5.600.000

5 gram: Rp 9.300.000

10 gram: Rp 18.545.000

25 gram: Rp 46.237.000

50 gram: Rp 92.395.000

100 gram: Rp 184.712.000

250 gram: Rp 461.515.000

500 gram: Rp 922.820.000

1.000 gram: Rp 1.845.600.000

Penalti pajak pada harga pembelian emas mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, yaitu bahwa membeli emas batangan terkena PPh 22 senilai 0,45% bagi yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi mereka tanpa NPWP. Tiap transaksi pembelian emas batangan harus dilengkapi dengan surat keterangan pemotongan PPh 22.

Join WhatsApp

Join Now
---Advertisement---

Leave a Comment