
Penyidikan dalam kasus pembunuhan Dina Oktaviani (21) membuka fakta baru. Khususnya terkait dengan motif pelaku, Heryanto (27), saat menghabisi Dina.
Sebelumnya, jasad Dina ditemukan di aliran Sungai Citarum Klari, Karawang. Dari penemuan itulah penyidikan polisi dilakukan.
Seperti apa?
Motif Ingin Memperkosa

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyatakan pembunuhan keji tersebut bukan didasari motif ekonomi seperti diklaim pelaku, melainkan karena niat Heryanto ingin memperkosa korban.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami menemukan motif yang dilakukan oleh tersangka tersebut, yaitu adalah hasrat seksualnya terhadap korban yang tertarik dengan korban,” ungkap Uyun dalam jumpa pers di Polres Purwakarta, Rabu (22/10).
Heryanto sebenarnya telah beristri dan memiliki anak. Adapun saat kejadian, rumah Heryanto dalam keadaan sepi. Korban diminta Heryanto ke rumahnya untuk membahas masalah korban yang ingin dicarikan “orang pintar” agar bisa move on dari mantan pacarnya.
Sebelum diperkosa, Uyun mengatakan, korban sempat dianiaya terlebih dahulu oleh pelaku agar lebih leluasa menyalurkan nafsu bejatnya.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, yaitu dengan melakukan penganiayaan dan juga merudapaksa terhadap korban, setelah korban tidak berdaya,” kata Uyun.
Niatan pelaku memperkosa korban sudah direncanakan sejak awal.
“Rumah yang ditinggali oleh tersangka itu dalam keadaan kosong dikarenakan keluarga tersangka ada acara di keluarganya, di tempat yang lain,” kata dia.
Kemudian setelah memperkosa dan menghabisi nyawa korban, pelaku membungkus korban dengan dus lemari dan membuangnya ke Jembatan Merah kawasan Bendungan Jatiluhur.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Atas tindakan Heryanto, dia dijerat dengan pasal berlapis. Pria 27 tahun itu terancam hukuman mati.
Uyun Saepul Uyun mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta pasal-pasal lain seperti Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Ancaman terhadap tersangka, yaitu minimum 20 tahun dan maksimum hukuman mati,” kata Uyun.
Sebelumnya, kepada petugas Polres Karawang — sebelum kasus dilimpahkan ke Polres Purwakarta — Heryanto berdalih awalnya tak berniat menghabisi korban. Dia mengungkap awalnya korban sering curhat soal asmara. Korban meminta dicarikan ‘orang pintar’ agar bisa melupakan mantan pacarnya.
Saat berbincang di rumah, Heryanto mengaku sempat meminjam uang kepada korban sebesar Rp 1,5 juta. Setelahnya, niatan membunuh itu pun muncul di benaknya.
“Waktu di rumah itu saya sempat pinjam uang Rp 1,5 juta karena posisinya kan saya nggak pegang uang. Dia sempat transfer ke saya. Setelah itu saya mulai kepikiran, rumah lagi sepi, saya khilaf, Pak,” ujar Heryanto.
Korban, kata dia, dibunuh dengan cara dicekik lantaran tergiur melihat barang berharga yang digunakan korban.
“Saya cekik dari depan, Pak. Awalnya saya gak niat, tapi faktor ekonomi, saya tergiur sama barang-barang mewah yang (dia) pakai,” sambungnya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengakui sudah menyetubuhi korban dalam keadaan sekarat. Barang-barang berharga milik korban berupa anting, cincin, kalung, dua HP dan motor juga digasak.
Namun kini terungkap bahwa niatan awal dari Heryanto adalah untuk memperkosa korban.






