PEMERINTAH menetapkan kawasan industri modern Cikande, Serang, Banten, sebagai lokasi kejadian khusus cemaran radiasi cesium-137. Langkah itu dilakukan setelah sembilan orang terpapar zat radioaktif berbahaya cesium-137 (Cs-137).
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq setelah satuan tugas penanganan radiasi cesium-137 bekerja intensif di lapangan.
Tersisa Dua Pabrik di Cikande dalam Proses Dekontaminasi
Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan penanganan radiasi cesium-137 di kawasan industri modern Cikande, Banten, berjalan intensif.
“Beberapa titik yang terpapar telah didekontaminasi dan dinyatakan aman oleh tim ahli dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dan Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir),” kata Hanif yang juga ketua harian satuan tugas penanganan kerawanan bahaya radiasi radionuklida cesium-137 dalam keterangan tertulis yang diterima Ahad, 19 Oktober 2025.
Ketua bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137 Bara Hasibuan menambahkan, total 22 pabrik yang sempat terindikasi terkontaminasi. Sebanyak 20 di antaranya sudah selesai dilakukan dekontaminasi dan dinyatakan clear and clean. “Sementara dua pabrik lainnya masih dalam proses dekontaminasi dan diharapkan dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
Langkah Satgas Menangani Radioaktif
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berupaya menangani kontaminasi radiasi cesium-137 yang mencemari kawasan industri di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
“Langkah segera penanganan Cs-137 dilakukan melalui pemetaan paparan berbasis ilmiah menjadi beberapa zona, pengambilan sampel tanah, sampel air, sampel tanaman dengan memperhitungkan arah angin, demografi dan pergerakan masyarakat, melokalisir lokasi terpapar radiasi Cs-137 secara ketat dan memasang tanda bahaya radiasi yang jelas,” kata Hanif melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Oktober 2025.
Selain itu, kata dia, dekontaminasi terus dilakukan di lokasi yang terdeteksi paparan radioaktif serta menyiapkan bangunan interim storage limbah terpapar radiasi Cs-137 sesuai standar.
Potensi Pidana di Balik Pencemaran Radiasi
Badan Reserse Kriminal melakukan penyidikan dalam kasus pencemaran radiasi Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang. Ada dugaan kelalaian di balik paparan radiasi berbahaya yang mengancam warga sekitar sana.
Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Inspektur Jenderal Rizal Irawan menyatakan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim yang turun menangani kasus pencemaran senyawa berbahaya ini. “Ditangani Dittipidter,” kata Rizal saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Bareskrim hingga kini belum mau mengungkap perkembangan penyidikan. Namun, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan langkah hukum terus berjalan. Beberapa pekerja di kawasan industri itu positif terkena paparan radiasi.
Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande sampai 875 Ribu Kali Lipat Kondisi Alami
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkap temuan sebaran kontaminasi radioaktif cesium-137 di kawasan industri modern Cikande, Serang, Banten.
Hasil deteksi menemukan beberapa titik dengan intensitas radiasi yang menyebar kontaminasi mencapai 33 ribu mikrosievert per jam atau sekitar 875 ribu kali lipat di atas kandungan cesium-137 dalam lingkungan yang alami.
“Angka ini sangat serius dan memerlukan penanganan cepat, tepat, dan terkoordinasi,” ujar Hanif dalam Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kerawanan Bahaya dan Dekontaminasi Radionuklida Cs-137 yang digelar Polda Banten di Markas Polsek Cikande pada Senin pagi, 13 Oktober 2025.
Ricky Juliansyah, Ayu Cipta, Hammam Izzuddin, Irsyan Hasyim berkontribusi dalam penulisan artikel ini






