Ringkasan Berita:
- Pengacara Firdaus Oiwobo soroti kejanggalan kasus narkoba Ammar Zoni.
- Ammar Zoni telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 16 Oktober 2025.
- Menurut Firdaus, kasus Ammar Zoni sudah tidak wajar.
- Firdaus sindir Presiden Prabowo tentang hukum di Indonesia.
Sabo– Pengacara Fidaus Oiwobo menyoroti kejanggalan di balik kasus Ammar Zoni.
Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025), bersama lima warga binaan lainnya.
Sebelum dipindahkan, Ammar Zoni diduga kembali terlibat dalam peredaran narkoba saat masih berada di Rutan Salemba.
Melihat hal ini, Firdaus Oiwobo menyebut kasus Ammar Zoni sudah tidak wajar.
Pasalnya, menurut pengacara yang lahir pada 7 Juli 1976 ini, putusan eksekutorial untuk pelaku kejahatan yang terancam hukuman mati.
“Jadi sebenarnya saya melihat pada kasus Ammar Zoni ini udah bukan kasus yang normal ya,” kata Firdaus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (22/10/2025).
“Karena pemerintah lagi-lagi mengeksekusi Ammar Zoni melalui putusan berikutnya ya.”
“Jadi ini sudah melebihi batas kewajaran ya. Karena putusan yang lebih dari dua kali itu sudah bukan residivis lagi, tapi putusan eksekutorial.”
“:Jadi putusan eksekutorial ini berlaku untuk pelaku kejahatan yang maksimal hukumannya diancam hukuman mati atau yang divonis 20 tahun,” tuturnya.
Firdaus menambahkan, pemeran sinetron 7 Manusia Harimau itu dijerat dengan pasal-pasal pengguna narkoba, bukan pengedar.
“Untuk Ammar Zoni ini saya lihat ini orang pasalnya lagi-lagi pasal pengguna ya,” terang Firdaus.
“Yang terakhir katanya itu Ammar Zoni berkumpul dengan kawan-kawannya. Lalu di situ ada selinting ganja ya masuk ke dalam ruangan itu yang dengan entengnya Kalapas bilang itu kelalaian daripada anak buahnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Firdaus Oiwobo menyoroti sistem keamanan Rutan Salemba yang kecolongan sehingga bisa terjadi peredaran narkoba.
Pengacara Razman Nasution ini bahkan menyindir Presiden Prabowo tentang hukum di Indonesia.
“Kok bisa lapas seketat itu bisa masuk ganja selinting? Kita sudah enggak usah tutup mata lah di Indonesia ini. Kenapa saya selalu nyindir-nyindir masalah hukum? Ya kan Pak Prabowo selalu saya sindir.”
“‘Pak. hukumnya ini sudah lecet’. Pak Prabowo itu segitu banyaknya euforia ya dalam berbangga hati karena membanggakan kabinetnya. Tapi saya belum pernah melihat kabinet Pak Prabowo itu serius untuk menegakkan hukum,” tuturnya.
Dirjenpas Klarifikasi Kasus Ammar Zoni
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi membantah adanya praktik peredaran narkoba oleh Ammar Zoni di Rutan Salemba.
Ia menegaskan kasus yang menyeret nama ayah dua anak itu, berawal dari razia rutin yang menemukan satu linting ganja di kamar tahanan.
“Pada saat kegiatan pemeriksaan penggeledahan rutin yang dilakukan oleh KA Lapas dan rutan, satu bulan dua kali, ditemukan satu linting ganja di kamar yang dihuni tujuh orang, salah satunya Ammar Zoni,” ujar Mashudi dalam konferensi pers di Kantor Ditjenpas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Sebagai bentuk penindakan, Ammar Zoni langsung ditempatkan di sel khusus selama 40 hari.
“Ditemukanlah itu ganja satu linting. Dari hasil proses itu dilakukan pemeriksaan. Ammar Zoni pun sudah dimasukkan dalam sel selama 40 hari,” tambah Mashudi.
Mashudi menegaskan, temuan tersebut bukan bagian dari aktivitas peredaran narkoba.
“Itu bukan peredaran. Namun hasil razia rutin yang dilakukan oleh petugas-petugas kita. Ini salah satunya yang mesti kita luruskan di sini,” tegasnya.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih dan kini berada dalam kewenangan Kejaksaan.
Meski tidak merinci perjalanan hukum Ammar Zoni secara detail, Mashudi memastikan bahwa proses penanganan sudah sesuai prosedur.
Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, turut memperkuat pernyataan Mashudi.
Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan Ammar Zoni merupakan hasil deteksi dini oleh Kepala Rutan Salemba dan jajaran.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” ujar Rika, Jumat (10/10/2025).
Setelah temuan ganja, pihak rutan langsung berkoordinasi dengan kepolisian.
Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyebut penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025 dan langsung ditindaklanjuti.
“Pihak rutan pada saat kejadian sudah menyerahkan temuan narkotika kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum,” kata Wahyu.
Namun, dalam proses penyidikan, Kejari Jakarta Pusat mengungkap fakta baru. Ammar Zoni diduga berperan sebagai penyimpan sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar rutan.
Ia disebut mendistribusikan barang tersebut ke lima tahanan lain menggunakan aplikasi pesan Zangi.
Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni diketahui sempat terjerumus narkoba pada 2017.
Ketika penangkapan, Ammar Zoni tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau.
Pada kasus ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram.
Ammar pun direhabilitasi selama satu tahun.
Kemudian di tahun 2023 Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram.
Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 hingga Agustus 2023, selanjutnya aktor 32 tahun itu pun menghadapi persidangan.
Hasil sidang menyatakan Ammar Zoni harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.
Usai dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena menggunakan narkoba.
Ammar pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
(Sabo/Indah Aprilin/Rizki/Ifan)






