PIKIRAN RAKYAT – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Keputusan tersebut disambut gembira oleh kalangan pesantren karena bertepatan dengan peringatan Hari Santri 2025.
Kabar baik itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar usai memimpin Apel Hari Santri 2025 di halaman Kantor Kemenag, Jakarta, pada Rabu 22 Oktober 2025. Nasaruddin mengapresiasi seluruh pihak yang telah mengawal terbitnya izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren, khususnya Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i.
“Wabil khusus Wamenag telah memperjuangkannya sesegera mungkin,” ujar Menag Nasaruddin Umar.
Menurut Wamenag Romo Muhammad Syafi’i, persetujuan Presiden tertuang dalam Surat Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Surat tersebut menjadi dasar perintah agar Ditjen Pesantren segera dibentuk dalam struktur Kemenag melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
“Dengan surat ini, Presiden menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren agar perhatian terhadap pesantren semakin besar, baik dari sisi personalia, pendanaan, maupun program,” ujar Romo Syafi’i.
Ia menjelaskan, kehadiran Ditjen Pesantren diharapkan dapat memperkuat tiga fungsi utama pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Romo menilai, tiga fungsi tersebut selama ini terlalu luas untuk dikelola oleh satuan kerja setingkat direktorat.
“Semoga dengan adanya Ditjen ini, pesantren ke depan dapat semakin berdaya dan berkontribusi besar bagi bangsa,” ujarnya.
Romo juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo, jajaran Kabinet Merah Putih, serta seluruh insan Kemenag yang telah konsisten memperjuangkan pembentukan Ditjen Pesantren sejak 2019.
Fungsi Ditjen Pesantren
Usulan pembentukan Ditjen Pesantren pertama kali muncul pada era Menag Lukman Hakim Saifuddin pada tahun 2019. Proses ini berlanjut di masa Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 2021 dan 2023, sebelum akhirnya disetujui pada masa kepemimpinan Menag Nasaruddin Umar pada 2025.
Wamenag menjelaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren telah memenuhi tiga kriteria penataan organisasi, yakni tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukur. Ia menegaskan, keberadaan Ditjen ini sangat mendesak mengingat besarnya peran pesantren dalam pembangunan bangsa.
Kemenag mencatat terdapat lebih dari 42 ribu pesantren di Indonesia dengan 11 juta santri dan sekitar 1 juta kiai serta tenaga pengajar. Selain itu, terdapat 104 ribu Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 194 ribu Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) yang turut dibina Kemenag.
“Jumlah itu menunjukkan pesantren bukan lembaga kecil. Keberadaan Ditjen Pesantren dibutuhkan untuk memastikan pelayanan terhadap umat berjalan optimal,” tegas Romo Syafi’i.
Romo menuturkan, pesantren selama berabad-abad telah menjadi pusat pendidikan Islam rahmatan lil ‘alamin, penggerak dakwah moderat, dan motor pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Peran ini, kata dia, tidak dapat dikembangkan maksimal tanpa dukungan kelembagaan setingkat direktorat jenderal.
“Pesantren sudah berperan jauh sebelum Indonesia merdeka. Kini, negara perlu hadir untuk memperkuat fungsinya agar lebih berdampak luas,” ujarnya.
Ia berharap kehadiran Ditjen Pesantren menjadi momentum penting bagi penguatan pendidikan Islam khas Indonesia sekaligus penghargaan atas dedikasi para kiai dan santri terhadap bangsa dan negara.***






