Sabo Mantan pegawai minimarket di Rest Area 72 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, Heryanto ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Dina Oktaviani (21).
Heryanto membunuh korban di rumahnya ketika istri dan anaknya pergi, pada Minggu (5/10/2025).
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah jenazah korban ditemukan mengambang tanpa busana di Sungai Citarum, Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (7/10/2025).
Heryanto akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian ketika sedang bekerja, pada Kamis (9/10/2025).
Pihak kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Heryanto yang menjadi lokasi korban tewas di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta.
Beberapa barang bukti ditemukan oleh pihak kepolisian ketika berada di TKP yang berjarak 20 kilometer atau menempuh perjalanan sekitar 40 menit menggunakan sepeda motor dari tempat kerja korban.
Berdasarkan pengakuan awal, Heryanto membunuh korban karena terdesak ekonomi.
Namun, setelah polisi melakukan penyidikan akhirnya terungkap bahwa Heryanto memiliki ketertarikan seksual terhadap korban.
Heryanto bahkan sudah merencanakan aksinya dengan mengajak korban saat kondisi rumah sepi.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengonfirmasi hal tersebut.
AKP Uyun juga menerangkan keluarga Heryanto sedang pergi menghadiri acara.
Polres Purwakarta menetapkan Heryanto sebagai tersangka pembunuhan berencana disertai kekerasan seksual.
Di rumah tersebut, korban dianiaya serta diperkosa hingga meninggal.
“Dengan adanya hal tersebut, kondisi TKP pada saat itu adalah merupakan kondisi yang tidak berdaya dan juga merudapaksa terhadap korban setelah korban tidak berdaya,” ungkapnya.
Setelah korban tewas, Heryanto memasukkan jasad ke kardus dan membuangnya ke sungai Citarum di Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.
Sejumlah barang milik korban dibakar dan dijual untuk menghilangkan jejak pembunuhan seperti sepeda motor serta perhiasan.
“Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti,” ucapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Akibat perbuatannya, Heryanto dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHPidana (Pembunuhan Berencana), Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual, hingga Pasal 338 KUHPidana dan pasal lainnya.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka Heryanto minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Dua Teman Heryanto Diperiksa
Setelah Heryanto ditangkap, dua tetangganya berinisial O dan R juga diamankan.
Kepala Desa Wanawali, Wahyudin, menerangkan kedua teman Heryanto diperiksa lantaran diminta bantuan membawa jasad dalam kardus.
”Kalau informasi yang didapat itu, dua warga itu hanya diminta tolong oleh Heryanto untuk mengantarnya pergi setelah peristiwa terjadi.”
“Mereka tidak tahu maksud dan tujuannya,” lanjutnya.
Diduga O dan R mendapat upah dari Heryanto karena telah membantunya.
Keduanya masih berada di Polres Karawang untuk proses penyelidikan
Meski penemuan jasad di Karawang, kasus ini dilimpahkan ke Polres Purwakarta lantaran lokasi pembunuhan berada di Purwakarta.
(Sabo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Heryanto Terancam Hukuman Mati, Rencanakan Aksi Rudapaksa Pegawai Minimarket di Purwakarta”






