Free Gift

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2025: Dari Honorer ke ASN, Simak Potensinya yang Menggiurkan!

Priangan Insider – Isu terkait pendapatan finansial para pendidik di Indonesia terus mendapat perhatian luas, khususnya dalam upaya pemerintah untuk membangun sistem kepegawaian yang lebih merata dan responsif.

Di tengah reformasi ini, sejumlah guru honorer yang telah bertahun-tahun berkontribusi masih menantikan kesempatan untuk bergabung sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Salah satu inisiatif penting yang diperkenalkan oleh pemerintah adalah program Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang membuka pintu bagi tenaga pendidik non-ASN untuk mendapatkan status ASN resmi dengan fleksibilitas kerja yang lebih tinggi.

Pengertian Guru PPPK Paruh Waktu

Program Guru PPPK Paruh Waktu merupakan inovasi kebijakan yang disusun untuk menyelaraskan dengan kebutuhan sumber daya manusia di bidang pendidikan di berbagai wilayah, terutama daerah dengan keterbatasan formasi dan dana.

Melalui skema ini, guru dapat mempertahankan status ASN namun dengan beban kerja yang lebih ringan dibandingkan PPPK penuh waktu.

Inisiatif ini tidak hanya memperluas peluang pekerjaan, tetapi juga diantisipasi sebagai pendekatan jangka panjang untuk mendistribusikan tenaga pendidik secara lebih merata di seluruh nusantara.

Pendapatan Finansial Guru PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Berdasarkan regulasi terkini, remunerasi guru PPPK paruh waktu pada tahun 2025 akan disesuaikan dengan penghasilan sebelumnya sebagai pegawai non-ASN, atau setidaknya setara dengan Upah Minimum (UM) yang berlaku di lokasi masing-masing.

Sumber dana untuk kompensasi ini berasal dari anggaran di luar belanja pegawai, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai referensi, berikut adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di beberapa wilayah Indonesia yang dapat dijadikan acuan awal untuk besaran remunerasi PPPK paruh waktu:

UMP Wilayah Sulawesi

– Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

– Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

– Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551

– Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000

– Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

– Gorontalo: Rp 3.221.731

UMP Wilayah Jawa

– DKI Jakarta: Rp 5.396.761

– Jawa Barat: Rp 2.191.232

– Jawa Tengah: Rp 2.169.349

– Jawa Timur: Rp 2.305.985

– Banten: Rp 2.905.119

– DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

UMP Wilayah Kalimantan

– Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

– Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

– Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195

– Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

– Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

UMP Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

– Bali: Rp 2.996.561

– Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931

– Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969

– Maluku Utara: Rp 3.408.000

– Maluku: Rp 3.141.700

UMP Wilayah Papua

– Papua: Rp 4.285.850

– Papua Barat: Rp 3.615.000

– Papua Tengah: Rp 4.285.848

– Papua Pegunungan: Rp 4.285.847

– Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

– Papua Selatan: Rp 4.285.850

Remunerasi Setelah Transisi ke PPPK Penuh Waktu

Guru PPPK paruh waktu berpeluang untuk dipromosikan menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan formasi. Setelah promosi, gaji pokok akan disesuaikan dengan tingkat pendidikan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:

– Golongan I: Rp 1.938.500–Rp 2.900.900 (SD)

– Golongan II: Rp 2.116.900–Rp 3.071.200

– Golongan III: Rp 2.206.500–Rp 3.201.200

– Golongan IV: Rp 2.299.800–Rp 3.336.600 (SMP)

– Golongan V: Rp 2.511.500–Rp 4.189.900 (SMA)

– Golongan VI: Rp 2.742.800–Rp 4.367.100 (D-2)

– Golongan VII: Rp 2.858.800–Rp 4.551.100 (D-3)

– Golongan VIII: Rp 2.979.700–Rp 4.744.400

– Golongan IX: Rp 3.203.600–Rp 5.261.500 (S-1/D-4)

– Golongan X: Rp 3.339.600–Rp 5.484.000 (S-2)

– Golongan XI: Rp 3.480.300–Rp 5.716.000 (S-3)

– Golongan XII: Rp 3.627.500–Rp 5.957.800

– Golongan XIII: Rp 3.781.000–Rp 6.209.800

– Golongan XIV: Rp 3.940.900–Rp 6.472.500

– Golongan XV: Rp 4.107.600–Rp 6.746.200

– Golongan XVI: Rp 4.281.400–Rp 7.031.600

– Golongan XVII: Rp 4.462.500–Rp 7.329.900

Pengaruh Kebijakan terhadap Kesejahteraan Pendidik dan Mutu Pendidikan

Program PPPK paruh waktu menandai langkah inovatif dalam penguatan sektor pendidikan nasional. Dengan membuka akses lebih luas bagi guru non-ASN untuk mendapatkan status ASN, pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendistribusikan tenaga pendidik secara lebih adil di seluruh Indonesia.

Meskipun remunerasi awal mungkin belum sebanding dengan PPPK penuh waktu, prospek peningkatan status dan kompensasi tetap terbuka. Skema ini diperkirakan dapat mendorong motivasi kerja dan secara bertahap meningkatkan standar layanan pendidikan.

Melalui implementasi yang efektif, inisiatif PPPK paruh waktu memiliki potensi untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan kompetitif di tingkat nasional.(***)

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar