Free Gift

Gibran Diminta Tunjukkan Ijazahnya,Pakar: Jangan Tiru Langkah Jokowi

Sabo– Analis komunikasi politik Hendri Santrio mengatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini dihadapkan pada tantangan besar untuk segera menyelesaikan isu ijazah yang masih menggantung di mata masyarakat. 

Hendri menilai, klarifikasi terkait ijazah sangat penting bagi Gibran dalam membangun kepercayaan publik terhadap kualitas kepemimpinannya.

“Jadi menurut saya tuh kualitasnya yang harus dijelaskan ke masyarakat, semisal kalau dia ada isu tentang ijazah, tunjukkan saja ijazahnya bahwa memang dia punya ijazah, jangan seperti bapaknya yang gantung-gantung sekarang,” ujar Hendri kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Hendri menambahkan bahwa, berbeda dengan mantan Presiden Joko Widodo yang saat ini sudah tidak menjabat dan belum perlu menjelaskan secara mendesak, Gibran masih aktif sebagai Wakil Presiden sehingga penyelesaian isu ini menjadi sangat penting.

“Pak Jokowi ijazahnya digantung-gantung kan ya karena dia juga sudah gak menjabat sebagai presiden, tapi Gibran masih jadi wapres sehingga harus diselesaikan,” lanjutnya.

Menurut Hendri, selama ini citra Gibran masih dianggap bergantung pada bantuan ayahnya, mantan Presiden Joko Widodo, sehingga kontribusinya kurang terlihat di mata publik.

Hal ini membuat masyarakat sulit menilai kualitas kepemimpinannya.

“Gibran harus membuktikan kualitasnya agar masyarakat percaya, bukan hanya menghindari persepsi bahwa perannya hanyalah tidak mengganggu presiden,” ujar Hendri.

Lebih jauh, Hendri membandingkan Gibran dengan wakil presiden sebelumnya yang dianggap mampu memberikan dukungan substansial kepada presiden, seperti Ma’ruf Amin, Boediono, dan Jusuf Kalla.

“Jadi yang harus diperbaiki Gibran itu adalah kepercayaan masyarakat akan kualitas dia, trust level terhadap kualitas dia. Karena selama ini kan citranya dia jadi wali kota dibantu oleh bapaknya, jadi wapres pun dibantu oleh bapaknya,” katanya.

Hendri juga menekankan bahwa penyelesaian isu ini penting agar publik tidak lagi memandang peran Gibran hanya sebagai sosok yang tidak mengganggu Presiden Prabowo Subianto, melainkan sebagai wakil presiden yang memberikan kontribusi nyata.

“Jadi harus dihindari persepsi masyarakat cara dia membantu Prabowo adalah dengan tidak mengganggu Prabowo,” pungkas Hendri, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Pakar Nilai Gibran Harus Perbaiki Kualitasnya dan Tak Lagi Bergantung kepada Jokowi.

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Dilanjutkan Setelah 3 Kali Gagal Mediasi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terkait riwayat pendidikan setingkat SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin, (20/10/2025). 

Agenda sidang kali ini adalah penetapan kembali jadwal persidangan berikutnya.

Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

“Tanggal sidang, Senin 20 Oktober 2025. Agenda penetapan kembali hari sidang,” demikian bunyi keterangan resmi dari SIPP PN Jakpus.

Sebelum masuk ke tahap persidangan, perkara ini telah melalui proses mediasi sebanyak tiga kali.

Namun, mediasi tersebut gagal menghasilkan kesepakatan damai antara pihak penggugat dan tergugat.

“Ya, belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” ujar penggugat, Subhan Palal, saat ditemui usai mediasi pada Senin (13/10/2025).

Subhan menjelaskan bahwa kegagalan mediasi disebabkan oleh ketidakmampuan para tergugat, yakni Gibran sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Tergugat II, untuk memenuhi syarat yang diajukan pihaknya.

“Saya mensyaratkan dua hal: minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” kata Subhan, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Mediasi Tak Temui Jalur Damai, Gugatan Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Persidangan Hari Ini.

Perkara Berlanjut ke Pokok Gugatan

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, perkara pun berlanjut ke tahap pokok gugatan.

Sidang lanjutan akan menentukan arah proses hukum selanjutnya terkait dugaan ketidaksesuaian riwayat pendidikan Gibran yang menjadi dasar gugatan.

Dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi immateriil senilai Rp 125 triliun.

Gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden. 

Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan jenjang setara SMA.

Namun, Subhan menegaskan bahwa persoalan utama dalam gugatan ini bukan terkait kelulusan, melainkan lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan.

Untuk itu, ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.

Selain itu, dalam petitumnya, penggugat juga menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum tersebut. 

Siapa Subhan Palal?

Subhan Palal adalah seorang advokat Indonesia yang menjadi sorotan publik pada September 2025 setelah mengajukan gugatan perdata senilai Rp125,01 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 Gugatan tersebut terkait dugaan ketidakabsahan ijazah SMA Gibran dari Orchid Park Secondary School di Singapura, yang dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan sesuai Undang-Undang Pemilu Indonesia.

Subhan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).

Ia mendirikan firma hukum “Subhan Palal & Rekan” yang berlokasi di Jakarta Barat dan juga memiliki afiliasi dengan kantor hukum “Pan Putra & Rekan,” yang fokus pada hukum perdata dan pidana.

Sebagai advokat, Subhan dikenal profesional, kritis, dan berani mengangkat isu besar tanpa dukungan politik.

Dalam gugatan tersebut, Subhan menuntut agar pengadilan menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden periode 2024–2029 serta meminta ganti rugi materiil dan immateriil. 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar