Free Gift

Gubernur Koster Akui Kelemahan Pengawasan Tata Ruang Bali, Umumkan Langkah “Bersih-bersih”

DENPASAR, Sabo – Gubernur Bali I Wayan Koster mengakui lemahnya pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran di berbagai tempat di Pulau Dewata.

Kondisi tersebut kemudian diperparah dengan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang tidak disertai evaluasi di tingkat daerah.

Akibatnya, kata dia, masyarakat tidak tahu apa yang tengah terjadi. Bahkan, pemerintah daerah pun jadi tidak mengetahuinya, sehingga timbul carut-marut di lapangan.

Koster menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (22/10/2025) kemarin.

Dia lalu mengaku mendukung langkah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam penegakan aturan di berbagai wilayah Bali.

“Saya sudah mengikuti langkah-langkah dan upaya yang dilakukan Pansus TRAP di sejumlah wilayah serta tindakan sesuai kewenangan.”

“Aktivitas Pansus dalam penegakan aturan terhadap tata ruang, aset, dan perizinan sudah sangat baik.”

“Apa yang dilakukan saat ini merupakan bagian penting dari penataan Bali ke depan,” ungkap Koster dalam keterangan tertulisnya.

Dia menegaskan, pada periode kali ini dia bertekad untuk bersih-bersih, karena berniat menata pondasi Bali untuk 100 tahun ke depan.

“Saya akan bertindak tegas bagi mereka yang melanggar kesucian alam Bali. Alam sedang membersihkan dirinya sendiri.”

“Yang nakal kita tertibkan, yang baik kita dukung. Semua demi menjaga alam Bali agar tetap harmoni dan lestari,” ujar Koster.

 

Luna Beach Club

Kasus yang terjadi di kolam renang Luna Beach Club yang berlokasi dekat dengan tebing, dan diduga bermasalah dan melanggar aturan menjadi salah satu contoh carut-marut penertiban bangunan di Bali.

Luna Beach Club berada di kawasan Nuanu Creative City, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Temuan itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Tim Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) DPRD Bali.

 

Buntut atas pengecekan itu, pihak manajemen Nuanu dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, pada Senin (20/10/2025).

Dalam keterangan resmi tertulisnya, pada Selasa (21/10/2025), Senior Legal Officer Nuanu Creative City, Gede Wahyu Harianto mengungkapkan, manajemen Nuanu Creative City sudah memenuhi panggilan Satpol PP Provinsi Bali pada 20 Oktober 2025.

Dalam pertemuan itu, pihak manajemen memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran bangunan di area tebing.

Dengan bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tersebut, Wahyu Harianto menilai itu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap seluruh proses administratif.

“Kami akan selalu kooperatif dalam menjalankan proses hukum dan regulasi yang berlaku di Bali dan Indonesia.”

“Menjadi contoh investasi yang baik adalah visi dari tim kami sebagai jembatan antara ketaatan hukum dan investasi, dan ini akan selalu menjadi prinsip yang kami jaga,” jelas Wahyu Harianto.

Nuanu disebutnya telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan bersikap kooperatif dalam setiap proses klarifikasi dengan pihak berwenang.

Selain itu, menurut dia, seluruh area dan entitas di dalam Nuanu telah memiliki izin lengkap sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, mencakup izin bangunan, lingkungan, dan operasional.

“Salah satu area yang menjadi pembahasan dalam klarifikasi tersebut adalah Luna, yang juga beroperasi dengan izin resmi dan proses yang terpantau oleh instansi terkait,” tambah dia.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar