Free Gift

Guru PPPK Bernapas Lega! Kontrak 2025 Dipastikan Lanjut, Tapi Dua Syarat Ini Tak Bisa Ditawar!

Sabo.PRMN – Suasana ruang guru di berbagai daerah kini terasa berbeda. Obrolan ringan tentang RPP dan kegiatan sekolah mendadak berubah jadi diskusi serius tentang satu hal: perpanjangan kontrak PPPK.

Ribuan tenaga honorer yang kini berstatus ASN PPPK masih menunggu kepastian apakah mereka akan tetap diperpanjang tanpa harus melalui tes ulang seperti tahun-tahun sebelumnya. Isu ini mencuat setelah sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bojonegoro, menggelar audiensi antara Forum Komunikasi ASN P3K dan Komisi A serta C DPRD setempat.

Kabar yang beredar cukup melegakan — kontrak PPPK tahun 2025 akan tetap diperpanjang. Namun di balik kabar baik itu, tersimpan dua syarat yang menjadi penentu: penilaian kinerja tahunan dan kebutuhan formasi daerah.

Dua Syarat Utama Perpanjangan Kontrak PPPK 2025

Menurut Ketua Forum Komunikasi ASN P3K Bojonegoro, Eka Juliana, perpanjangan kontrak PPPK tak lagi melalui ujian seleksi seperti awal pengangkatan. Namun, setiap pegawai wajib memenuhi dua indikator penting.

Pertama, penilaian kinerja tahunan yang menjadi dasar evaluasi kelayakan. Guru dan tenaga kependidikan (GTK) dinilai berdasarkan disiplin, tanggung jawab, serta capaian target kinerja selama satu tahun.

Kedua, kebutuhan formasi di daerah. Faktor ini tak kalah penting karena berkaitan langsung dengan jumlah guru atau tenaga yang dibutuhkan setiap instansi. Jika formasi berlebih atau distribusi tidak merata, pemerintah daerah berhak melakukan penataan ulang.

Dua syarat ini tampak sederhana, tetapi dampaknya besar. Sebab, bila salah satu tidak terpenuhi, kontrak PPPK bisa tidak diperpanjang meskipun masa kerja sudah lama.

Kekhawatiran di Lapangan: Antara Merit dan Ketidakpastian

Meski Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa sistem merit menjadi dasar penilaian, banyak PPPK di lapangan yang mengaku belum mendapatkan mekanisme evaluasi yang jelas.

Penilaian kinerja yang seharusnya objektif justru sering kali belum dilaksanakan secara transparan di setiap sekolah. Hal ini memunculkan keresahan, karena karier mereka sangat bergantung pada hasil evaluasi yang bisa berbeda antar daerah.

“Bukannya kami tidak bersyukur sudah diangkat jadi PPPK,” ujar Eka lirih. “Tapi kami butuh kepastian. Kalau tiap tahun dievaluasi tanpa sistem jelas, kami hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian.”

Selain soal evaluasi, ada pula isu penataan ulang guru yang mulai diterapkan beberapa daerah. Guru dengan jam mengajar kurang akan dialihkan atau digabung ke sekolah lain demi pemerataan. Meski bertujuan baik, kebijakan ini memicu kekhawatiran baru di kalangan PPPK.

Kebijakan Daerah: Tidak Seragam, Tapi Punya Tujuan Sama

Berdasarkan hasil audiensi di Bojonegoro, kontrak PPPK tahun 2025 akan berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi tahunan. Durasi ini ditentukan oleh kepala daerah, sesuai kemampuan anggaran dan kebutuhan formasi.

Beberapa pemerintah daerah bahkan telah menyiapkan skema potongan dana tabungan pensiun sebesar Rp120.000 per bulan sebagai bentuk jaminan hari tua. Namun, kebijakan ini belum seragam secara nasional, sehingga menimbulkan perbedaan perlakuan antar wilayah.

Pemerintah pusat, melalui Kemenpan RB dan BKN, menegaskan akan terus menyempurnakan mekanisme kontrak agar lebih adil dan transparan. Prinsipnya, PPPK yang berkinerja baik tidak perlu khawatir akan diberhentikan.

Menuju Kepastian Karier ASN PPPK

Di tengah dinamika ini, satu hal yang pasti: pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan PPPK sebagai bagian dari ASN yang diakui secara hukum dan profesional.

Evaluasi tahunan memang menjadi tantangan, tetapi juga peluang untuk menunjukkan kinerja terbaik. Jika dilakukan dengan sistem yang objektif dan transparan, penilaian merit justru dapat menjadi pintu karier yang lebih terarah bagi para ASN PPPK.

Namun, hingga sistem tersebut benar-benar seragam dan terukur, rasa waswas di kalangan guru dan tenaga kependidikan tetap akan menghantui. Mereka berharap, kepastian kontrak bukan hanya tertulis di atas kertas, tetapi juga dirasakan dalam kesejahteraan dan stabilitas pekerjaan.

Kunci keberhasilannya ada pada transparansi dan keadilan dalam evaluasi. Jika pemerintah daerah dan pusat mampu menerapkannya secara konsisten, maka PPPK tak lagi hidup dalam ketidakpastian, melainkan tumbuh sebagai ASN sejati yang berdaya, profesional, dan sejahtera.***(Lisyah)

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar