Free Gift

Hari Ini Hakim Bacakan Vonis Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

Sabo, KUPANG – Pengadilan Negeri Kota Kupang menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada hari ini, Selasa (21/10/2025).

AKBP Fajar Lukman terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan.

Apabila sidang berjalan sesuai rencana maka publik dapat mengetahui vonis AKBP Fajar Lukman ringan atau lebih berat dari tuntutan jaksa. 

Sebelumnya, AKBP Fajar Lukman dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di ruang Cakra PN Kota Kupang, Senin (22/9). Hadir tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, SH, MH, Kadek Widiantari, SH, MH, Samsu Jusnan Efendi Banu, SH, dan Sunoto, SH, MH.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim AA GD Agung Parnata dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Dalam persidangan, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif) terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 65 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 64 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak serta menyebarkan konten bermuatan kesusilaan. Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa tahanan.

Selain dituntut  20 tahun penjara, eks Kapolres Ngada ini juga didenda sebesar Rp 5 Miliar, subs 1,4 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut adanya restitusi dari eks Kapolres Ngada Fajar Lukman untuk ketiga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 359.162.000 dan subsider 4 tahun.

Rinciannya, korban IS Rp 34.645.000, korban MAN Rp 159.416.000 dan lorban WAF Rp 165.101.000.

Barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sementara barang-barang milik korban dikembalikan. 

JPU menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa eks Kapolres Ngada Fajar Lukman. Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa justru mencoreng nama baik institusi dan merusak citra Polri. Tindakan terdakwa merusak kepercayaan publik serta mencederai program pemerintah dalam perlindungan anak.

Dalam persidangan itu juga, JPU menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi generasi penerus bangsa.

“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan berkomitmen melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh tahun) dengan dikurangkan terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata JPU Arwin Adinata, SH, usai sidang.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap eks Kapolres Ngada itu berlangsung tertutup. Tim JPU yang hadir dalam sidang itu yakni Arwin Adinata, Samsu Jusman Efendi Banu dan Kadek Widiantari dan Sunoto.

Sementara itu, sidang tuntutan terhadap terdakwa Fani, JPU menuntut Fani 12 tahun penjara  dan denda Rp 200 juta subsidair 1 tahun penjara. 

Sidang ditunda hingga Senin, 29 September 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledooi) dari penasihat hukum terdakwa. (*)

Ikuti berita Sabolain di GOOGLE NEWS

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar