KABAR BANTEN – Peningkatan aktivitas truk tambang di wilayah Kabupaten Serang khususnya menuai keresahan di masyarakat.
Hal itu terjadi karena keberadaan truk tambang dinilai membahayakan masyarakat sekitar di Kabupaten Serang.
Menyikapi hal itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Gubernur Banten Andra Soni telah melakukan rapat bersama di KP3B pada Jumat 17 Oktober 2025.
Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, berdasarkan hasil rapat di provinsi ada beberapa keputusan.
Pertama penyeragaman regulasi pembatasan jam operasional angkutan barang tambang masing-masing kabupaten dan kota serang Provinsi Banten serta sinkronisasi jam operasional angkutan barang tambang di wilayah Provinsi Banten dengan provinsi lain.
“Jadi nanti gubernur akan membuatkan penyeragaman regulasi pembatasan jam operasional, penyeragaman dan sinkronisasi operasional angkutan barang,” ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 20 Oktober 2025.
Kedua membatasi jumlah truk angkutan barang tambang yang keluar dari masing-masing lokasi tambang.
Ketiga perusahaan tambang dan penyedia angkutan barang/transporter wajib menyiapkan kantong parkir tambang agar kendaraan angkutan barang tambang tidak parkir di badan atau bahu jalan.
Keempat PT Astra Indra Toll Road Tangerang Merak agar memberikan kelonggaran aturan truk yang ODOL keluar ke 3 gerbang tol terdekat yaitu di gerbang tol Serang Timur, Serang Barat dan Cilegon Timur.
“Sehingga yang dari JLS, yang dari Bojonegara langsung masuk tol enggak melewati Kramatwatu lagi,” ucapnya.
Kelima Dinas Perhubungan Provinsi Banten agar berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota terkait sinkronisasi pembatasan jam operasional angkutan barang tambang sebelum peraturan gubernur Disahkan.
Keenam rapat koordinasi selanjutnya agar mengundang penyedia jasa angkutan barang/transporter dan pengguna barang tambang.
Sementara untuk pengawasan kata dia, akan dilakukan oleh tim bersama provinsi. Sementara untuk di Bojonegara – Puloampel sudah berjalan penangan di lapangannya.
“Kalau yang di Kramatwatu sudah diminta untuk bisa langsung masuk tol, jadi enggak melewati Kramatwatu lagi. Kalau itu bisa berjalan berarti selesai kan masalah di Kramatwatu,” katanya.
Ia juga sempat mendapatkan informasi akan ada aksi dari masyarakat di Bojonegara, menurut dia hal tersebut seharusnya tidak perlu lagi dilakukan.
Sebab saat ini sudah ditangani permalasahan tersebut.
“Semua sudah turun di lapangan. Polres sudah ngirim, dishub sudah kirim, provinsi juga sudah,” ucapnya.
Disinggung apakah ada sanksi apabila masih ada yang melanggar hal itu menjadi kewenangan kepolisian.
Sedangkan pihaknya hanya sebatas manajemen rekayasa pengaturan kebijakan saja, kewenangan ada pada bupati, yang saat ini sudah menjadi kewenangan gubernur.
“Sebenarnya bupati punya kewenangan, gubernur juga punya kewenangan, karena ini di jalan nasional melibatkan beberapa kabupaten dan kota, gubernur yang mempunyai kewenangan itu melakukan pengaturan agar sinkron antara satu daerah dengan daerah lainnya. Sehingga tidak terjadi permasalahan atau penumpukan di salah satu daerah karena ada perbedaan jam operasional,” tuturnya.
Untuk jam berapa kendaraan tersebut boleh melintas, kata dia masih harus disinkronkan dulu karena Tangerang, Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Serang berbeda.
Akhirnya kendaraan bertumpuk di Kabupaten Serang.
“Makanya itu akan disinkronkan, akan diatur sehingga nanti harusnya kalau tutup, tutup semua, kalau dibuka pun nanti akan mengalir, tidak terhambat salah satu yang memang masih tutup seperti itu,” ujarnya.
Benny mengatakan untuk Dishub Kabupaten Serang telah menerjunkan 10 personel untuk membantu menangani di Cilegon.
Sedangkan untuk di Kramatwatu sudah ada solusi dengan diberikan keringanan kendaraan berar masuk lewat tol dan keluar di toga pintu gerbang yang ada di Serang Timur, Serang Barat dan Cilegon
Timur.
“Jadi kita menunggu langkah kepolisian untuk operasional di lapangan. Jadi bukan kita yang menentukan. Karena kewenangannya ada di kepolisian,” ucapnya.
Apabila kepolisian memberikan surat ke dishub seperti di Polres Cilegon, maka pihaknya akan kirim bantuan personel.***






