Free Gift

Heboh Dua Mobil Operasional PLN Pakai Nopol Kembar, Simak Lagi Aturannya

Heboh Dua Mobil Operasional PLN Pakai Nopol Kembar, Simak Lagi Aturannya

Heboh Dua Mobil Operasional PLN Pakai Nopol Kembar, Simak Lagi Aturannya

Simak aturan terkait penggunaan pelat nomor sehubungan dengan temuan nopol kembar milik mobil operasional PLN

Sabo/ News

Ferdian August 23rd, 12:00 PM August 23rd, 12:00 PM

Sabo – Ramai di media sosial, dua mobil milik perusahaan BUMN pakai pelat nomor sama persis.

Diketahui dua mobil tersebut merupakan kendaraan operasional milik PLN.

Foto yang beredar pada Jumat (22/8/2025) sore memperlihatkan dua unit kendaraan berwarna putih dengan garis biru, kuning, dan merah.

Berdasarkan latar gambar, lokasi kejadian diduga berada di halaman Kantor ULP PLN Jombang, Jalan KH. Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang.

Kedua mobil tersebut sama-sama menggunakan nomor polisi B 9381 PAM, hal yang jarang ditemui di jalan raya.

Menanggapi kabar ini, Kasatlantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspitasari, menyampaikan pihaknya tidak tinggal diam.

Ia memastikan langkah pengecekan akan segera dilakukan dengan melibatkan instansi terkait.

“Terima kasih atas informasi yang diberikan. Kami akan koordinasikan lebih lanjut dan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan surat-suratnya,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan seluler pada Jumat (22/8/2025).

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum pernah mengatakan jika pengendara menemukan kejadian atau alami langsung kejadian nomor kendaraan serupa dengan kendaraan lain, maka harus segera memeriksa serta melaporkan ke samsat.

“Langsung laporkan ke bagian akreditasi dan identifikasi kendaraan bermotor tentang nomor tersebut. Nanti akan ketahuan mana yang asli mana yang tidak. Kalau nomor tersebut asli akan muncul identitas dari pemilik kendaraan bermotor tersebut,” kata Budiyanto.

Selanjutnya, pihak polisi akan menelusuri nomor palsu tersebut untuk segera ditindak. Menurut Budiyanto, nomor palsu tidak boleh dipergunakan sembarangan karena menyalahi aturan berlalu lintas.

Selain itu, kini juga ada layanan dari tiap Provinsi yang bisa digunakan untuk memeriksa pelat nomor kendaraan secara online.

“Begitu menemukan pelat nomor kendaraan yang sama harus segera di foto untuk barang bukti laporan jika ada nomor ganda yang diduga melakukan pemalsuan,” kata Budiyanto melansir Kompas.com.

Jika terdapat pelat nomor kendaraan ganda tidak sesuai yang dikeluarkan polisi, maka hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 280, bila kendaraan tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Namun jika ada unsur pemalsuan yang disengaja konteksnya dengan surat.

Polisi akan memeriksa STNK kendaraan apakah ada perubahaan identitas yang disengaja.

Nantinya akan dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara tentang pemalsuan dokumen.

“Nantinya jika indikasi pemalsuan terbukti, maka akan dikerahkan ke Reserse untuk ditindaklanjuti tentang pemalsuan dokumen,” kata Budiyanto.

Copyright Sabo2025

Related Article

Want a free donation?

Click Here