Free Gift

Hukuman Oknum Tentara Penembak Bos Rental Mobil Tangerang Diperingan,Keluarga Korban Kecewa

Sabo Kasus oknum TNI menembak bos rental mobil d Tangerang, Ilyas Abdurrahman, kembali menarik perhatian publik.

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan kasasi dan memberikan vonis lebih ringan kepada tiga pelaku yakni yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan. 

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli yang pada tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta diputus seumur hidup penjara, pada tingkat kasasi divonis 15 tahun penjara.

Sementara terdakwa Rafsin Hermawan yang pada tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta diputus empat tahun penjara, pada tingkat kasasi divonis tiga tahun penjara.

Putusan MA ini menimbulkan kekecewaan pada keluarga Ilyas Abdurrahman yang tewas ditembak oleh para pelaku yang saat itu berstatus anggota TNI Angkatan Laut (AL).

Anak mendiang Ilyas, Rizky Agam Syahputra, mengaku sangat kecewa dengan putusan kasasi tersebut.

“Iya (keluarga) sangat kecewa, saya sakit hati sekali dan masih syok (membaca berita),” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (20/10/2025).

Dikutip dari TribunJakarta.com, pihak keluarga korban mengaku tak mengetahui pasti pertimbangan putusan pada tingkat kasasi lantaran sampai saat ini belum memperoleh salinan putusan mengenai pertimbangan majelis hakim.

Jika mengacu pada putusan di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta, putusan bagi ketiga terdakwa yang tidak berubah pada tingkat kasasi adalah ketiga terdakwa tetap divonis dipecat dari TNI.

Lalu, terdakwa Bambang dan Akbar yang awalnya tidak diputus membayarkan restitusi atau ganti rugi bagi keluarga Ilyas dan korban luka tembak, Ramli Abu Bakar, kini diminta membayar restitusi.

“Sebagai anak korban yang ditinggalkan, amar putusan tersebut sangat tidak saya mengerti. Ketika sudah ditolak seharusnya hukuman tidak berubah, kembali ke vonis sebelumnya,” ujar Rizky.

Keluarga korban kecewa dengan putusan kasasi itu karena peristiwa pembunuhan yang terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak telah membawa duka cita mendalam.

Ilyas tewas akibat luka tembak ketika berupaya mengambil kembali unit mobil Honda Bio berpelat B 2694 KZO miliknya yang digelapkan kemudian dijual kepada anggota TNI AL.

“Beban saya begitu besar, saya ingin merasa hidup damai dan tentram. Saya cinta negara ini tapi harus saya akui hukum di negeri ini sudah rusak,” tutur Rizky.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan sebagian kasasi yang dimohonkan terdakwa penembak Ilyas Abdurrahman.

Dilansir laman MA, kasasi ini tertuang dalam putusan nomor 213/K/MIL/2025.

Dalam putusan kasasi itu, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli batal divonis penjara seumur hidup. Hukuman mereka menjadi 15 tahun penjara.

Kemudian, hukuman Rafsin Hermawan berkurang dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.

Akan tetapi, hakim MA menambahkan hukuman berupa pembayaran restitusi kepada pihak keluarga korban.

Berikut bunyi amar putusan MA:

Terdakwa I pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, menghukum terdakwa I membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp209.633.500 dan Saudara Ramli (korban luka) sejumlah Rp146.354.200.

Terdakwa II pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, menghukum terdakwa II untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp147.133.500 dan saudara Ramli (korban luka) sejumlah Rp73.177.100.

Terdakwa III pidana penjara selama tiga tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar