TIMIKA, Sabo Bupati Mimika Johannes Rettob membantah data Menteri Keuangan Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal dana pemerintah daerah yang belum terpakai dan mengendap di perbankan sebesar Rp 2,4 triliun hingga akhir September 2025.
“Saya harus menyampaikan hal ini kepada publik supaya tidak terjadi silang pendapat bahwa per hari ini, Rabu 22 Oktober 2025 sisa saldo dana yang ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Mimika di Bank Papua sebesar Rp 1,3 triliun.”
Demikian pernyataan Bupati Johnannes Rettob di Timika, Papua Tengah, Rabu (22/10/2025).
Bantahan Bupati Mimika ini menambah daftar polemik yang menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir mengenai pernyataan Menkeu soal lambannya realisasai belanja pemerintah daerah.
Menkeu menyebut, kelambatan tersebut menyebabkan dana sebesar Rp 234 triliun masih mengendap di bank per akhir September 2025.
Dari total tersebut, Jawa Barat tercatat memiliki simpanan terbesar kelima dengan nilai Rp 4,17 triliun.
Sementara, Pemkab Mimika disebut masuk urutan ke-10 dari 15 Pemda di seluruh Indonesia yang mempunyai dana mengendap di perbankan, dengan total mencapai Rp 2,4 triliun.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahkan menantang Menkeu untuk membuka data daerah yang disebut menahan dana APBD dalam bentuk simpanan di bank.
Nah, kini giliran Bupati Mimika yang buka suara, karena wilayah yang dipimpinnya pun disebut dalam “daftar” tersebut.
Alasan Bupati Mimika
Bupati menyebut ada sejumlah alasan mengapa masih banyak dana Pemkab Mimika berada di kas daerah di Bank Papua.
Proses pencairan anggaran, kata John -demikian dia biasa disapa, harus berdasarkan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kebutuhan seperti belanja pegawai, belanja modal dan belanja lain-lain.
“Untuk belanja pegawai itu harus dibayar setiap bulan baik untuk gaji, tambahan penghasilan pegawai (TPP), uang makan, perjalanan dinas dan lain-lain. Itu dibayar sesuai periode bulan.”
“Tidak mungkin gaji pegawai untuk bulan Desember harus dibayar dari sekarang,” kata John.
Selanjutnya untuk belanja modal, hal itu bergantung pada kemajuan pekerjaan fisik proyek atau kegiatan.
“Untuk belanja modal, pembayarannya disesuaikan dengan progres pekerjaan. Kalau progres pekerjaan belum maksimal, tentu tidak akan dibayarkan seluruhnya karena dilakukan sesuai termin,” kata John.
Dia mengatakan, ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang penyerapan belanja modalnya masih cukup rendah, salah satunya yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.
“Untuk Dinas PUPR memang masih banyak pekerjaan yang secara progres fisik belum dapat dibayarkan, karena pekerjaannya belum tuntas dan masa kontraknya masih berjalan,” ujar John.
Ada pun belanja lain-lain untuk membiayai kegiatan rapat dan kegiatan lainnya dengan nilai yang tidak signifikan.
Pemkab Mimika, kata John, terus memacu semua OPD untuk mempercepat penyerapan anggaran lantaran tinggal dua bulan lagi akan memasuki akhir tahun anggaran.
Meski begitu, penyerapan anggaran OPD harus tetap patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan dilakukan secara serampangan dengan menabrak aturan.
“Kami sudah melakukan evaluasi untuk semua OPD. Sampai minggu ketiga Oktober ini penyerapan anggaran sudah mencapai 51 persen dan ini akan terus bergerak naik mengingat kemajuan pekerjaan fisik semakin meningkat.”
“Evaluasi ini kami lakukan setiap minggu,” kata mantan Wakil Bupati Mimika periode 2019-2024 itu.
Bupati mengaku optimistis penyerapan anggaran Pemkab Mimika bisa mencapai target 100 persen pada triwulan IV 2025 seiring dengan selesainya sejumlah pekerjaan fisik atau belanja modal dengan nilai yang cukup besar.
Jangan tersulut opini menyesatkan
Ia mengimbau warga setempat agar tidak tersulut opini menyesatkan seolah-olah dana tersebut sengaja disimpan dalam bentuk deposito di bank untuk tujuan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Kalau ada yang punya pemikiran bahwa uang Pemda itu kita sengaja simpan di bank apakah dalam bentuk deposito dan lain-lain, itu tidak benar,” bantah dia.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Mimika untuk memahami ini secara baik. Karena persoalan administrasi keuangan ini tidak bisa asal-asalan.”
“Tidak bisa mengeluarkan uang tanpa prosedur yang benar, semua harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata dia.
Keterlambatan penyerapan anggaran, menurut dia, terjadi hampir di seluruh daerah (provinsi, kabupaten dan kota) di seluruh Indonesia pada 2025.
Hal itu terkait erat dengan adanya pergantian kepala daerah, di mana Bupati-Wakil Bupati Mimika definitif hasil Pilkada 2024 baru dilantik pada 25 Maret 2025.
Lalu, khusus di Dinas PUPR Mimika, kemajuan pekerjaan fisik proyek mengalami keterlambatan sebagai dampak dari adanya pergantian pimpinan dinas.
Pasalnya, tiga orang pejabat lama selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersangkut kasus hukum pada sekitar bulan Juni lalu.
Sebelumnya, APBD Perubahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 yang ditetapkan DPRD setempat pada akhir September lalu sebesar Rp 6,8 triliun.






