Free Gift

Ini Daftar Penerima Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025, Cek Apakah Anda Termasuk?

PORTAL SULUT – Pemerintah segera menghapus tunggakan BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut lebih dari Rp10 triliun tunggakan yang akan diputihkan di Oktober ini.

Menurut dia, peserta yang benar-benar tidak mampu tidak akan sanggup melunasi tunggakan sekalipun terus ditagih. “Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” ujar Ali Ghufron.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengungkapkan, pemerintah saat ini sedang melakukan proses verifikasi dan perhitungan data secara cermat. “Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama,” kata Prasetyo Hadi.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Banyak peserta yang tanpa sadar memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Berikut ini cara cek jumlah tunjakan BPJS Kesehatan.

1. Aplikasi Mobile JKN

Salah satu cara termudah untuk mengecek tunggakan adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

– Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.

– Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK.

– Masuk ke halaman utama

– Pilih Menu Lainnya

– Pilih Info Iuran

– Akan muncul informasi jumlah tagihan bulanan maupun tunggakan iuran yang belum dibayarkan.

Aplikasi ini juga memungkinkan peserta langsung melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran digital yang terhubung.

2. Via Pandawa atau Whatsapp

Peserta juga bisa menggunakan sistem Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp atau Pandawa. Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan ini juga cukup mudah, berikut tahapannya:

– Kirim pesan ke nomor WA 081-18-165-165 pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

– Pilih menu Informasi.

– Pada pilihan Menu Informasi, ketuk opsi Cek Status Kepesertaan, lalu klik Kirim.

– Ketik NIK, lalu kirim.

– Selanjutnya, masukkan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal, misalnya 1992-02-22.

– Lalu sistem Pandawa akan menampilkan nama peserta, jumlah tagihan, dan status pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

3. Melalui call center

Peserta juga dapat menghubungi BPJS Care Center 165 untuk mengetahui detail iuran. Dengan menyebutkan nomor kartu atau NIK, petugas akan membantu mengecek apakah masih ada tunggakan.

Caranya dengan menyebutkan nomor kepesertaan atau NIK saat melakukan transaksi. Petugas akan memberitahu jumlah tunggakan yang harus dibayar.

4. DANA

Untuk mengecek tunggakan BPJS Kesehatan di DANA, buka aplikasi DANA, cari menu “BPJS Kesehatan”, masukkan nomor peserta BPJS Anda, dan sistem akan menampilkan tagihan serta jumlah tunggakan. Anda juga dapat melunasi iuran tersebut langsung di aplikasi DANA.

Selain aplikasi dan situs resmi, peserta dapat mengecek tunggakan lewat mitra perbankan dan Kantor Pos yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Daftar Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Penghapusan tidak berlaku untuk semua peserta secara umum, melainkan terbatas pada kelompok tertentu. Siapa saja:

1. Kategori masyarakat tidak mampu.

2. Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBU Pemda

Ali menjelaskan pemutihan pada dasarnya ditujukan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBU Pemda yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri.

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh pemerintah daerah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu,” ujar Ali di kantor Kementerian Keuangan.

3. Maksimal 2 tahun

Ali menetapkan tunggakan yang akan dihapuskan maksimal 24 bulan. Misalnya, tunggakan terjadi sejak 2014, maka BPJS Kesehatan tetap hanya menghitung jumlah tunggakan selama 24 bulan atau 2 tahun.

“Nah itu 24 bulan itu. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan, nah itu ya itu. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu,” ujarnya.

Ghufron mengungkapkan pihaknya tidak bisa menghapus keseluruhan karena ini akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.

“Nah itu kan istilahnya kayak udah bertahun-tahun kan, nanti kayak kita write off gitu, jadi istilahnya hanya membebani administrasi dan lain sebagainya kayak gitu,” ujarnya.

4. Peserta yang sudah meninggal.***

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar