Free Gift

Ini Ketentuan Guru Honorer Mendapatkan Insentif Rp100 Ribu Per Hari dari MBG

SaboAda berita baik dari Badan Gizi nasional (BGN) bahwa untuk semua guru di seluruh Indonesia setiap harinya akan menerima insentif yang akan diberikan setiap harinya sebesar Rp100 ribu. Ini adalah merupakan bantuan dari pemerintah melalui Badan Gizi nasional(BGN).

Namun perlu dicatat bahwa tidak semua guru akan menerima insentif tersebut, hanya guru yang menjabat sebagai penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah yang menjadi penerima manfaat.

Informasi ini terdapat dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 dan ditandatangani oleh kepala BGN Dadan Hindayana pada september 2025.

Penanggung Jawab MBG

Dalam Surat Edaran itu, para guru yang terpilih sebagai penanggung jawab Program MBG berhak untuk menerima insentif harian sebesar Rp100 ribu selama mereka menjalankan tugas ini.

Kebijakan insentif ini diambil sebagai wujud penghargaan atas kontribusi penting guru dalam mengawasi pelaksanaan Program MBG agar berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menyampaikan bahwa pemberian insentif ini adalah bentuk pengakuan terhadap tambahan tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh guru yang mengelola pelaksanaan Program MBG di sekolah.

“Pemberian insentif ini bukan hanya sekedar kompensasi finansial, tetapi juga merupakan pengakuan atas komitmen dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program ” ungkap Nanik.

Surat Edaran tersebut juga memberikan arahan kepada sekolah untuk menunjuk guru penanggung jawab (PIC) dan juga mencakup ketentuan terkait pemberian insentif.

Dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2015 tersebut, terdapat berbagai ketentuan penting mengenai mekanisme pemberian insentif kepada guru penanggung jawab MBG :

Mekanisme Pemberian Insentif 

1. Setiap sekolah yang menerima manfaat dari MBG harus menunjuk 1 hingga 3 orang guru sebagai penanggungjawab (PIC) distribusi program.

2. Prioritas akan diberikan kepada guru bantu dan guru honorer, dengan sistem rotasi harian untuk memastikan kesempatan yang merata.

3. Guru PIC akan menerima insentif sebesar Rp 100 ribu / hari sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh kepala sekolah.

4. Biaya insentif akan dibebankan pada biaya operasional SPPG masing-masing sekolah.

5. Pencarian insentif akan dilakukan setiap sepuluh hari sekali oleh SPPG

yang bersangkutan.

6. Pelaksanaan laporan penggunaan dana harus mematuhi ketentuan keuangan yang berlaku.

“Kepada semua SPPG diharapkan untuk melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk” tegas Nanik.

Diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi para guru agar program MBG berjalan lebih efisien dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan status gizi anak-anak di sekolah.***

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar