OKE FLORES.COM – Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik.
Banyak pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menantikan kepastian tentang waktu pencairan kenaikan gaji dan rapel yang selama ini dijanjikan pemerintah.
Namun, pernyataan terbaru dari Deputi Bidang Statistik dan Analisis Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, justru mengungkap hal yang cukup mengejutkan — ternyata pencairan rapel dan kenaikan gaji tidak akan terjadi pada November 2025 seperti yang sebelumnya ramai diberitakan.
1. Kondisi Terkini Kebijakan Kenaikan Gaji ASN
Melansir dari kanal YouTube @Polynews, isu kenaikan gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, semakin ramai diperbincangkan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa pemerintah berencana menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara, dengan prioritas untuk profesi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Namun, hingga kini pemerintah belum menetapkan persentase kenaikan gaji maupun tanggal resmi pencairannya.
Beberapa media memang menyebutkan angka 8%, 10%, hingga 12%, tetapi semua itu masih berupa simulasi dan interpretasi lampiran Perpres, bukan keputusan resmi.
Selain itu, penyesuaian gaji juga berkaitan dengan aturan teknis, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur struktur gaji pokok PNS berdasarkan golongan, masa kerja, dan pangkat.
2. Rincian Regulasi dan Mekanisme Penggajian PNS
2.1 Gaji Pokok dan Penghasilan PNS
Gaji pokok PNS diatur berdasarkan golongan ruang dan masa kerja. Misalnya, menurut PP 5/2024, PNS Golongan III/a dengan masa kerja 0–1 tahun mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.785.700.
Selain gaji pokok, penghasilan PNS juga meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja yang besarnya bergantung pada instansi dan kinerja individu.
2.2 Regulasi Kenaikan Gaji – Perpres 79/2025
Perpres 79/2025 sebenarnya tidak hanya mengatur kenaikan gaji, tetapi juga merupakan bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Di dalam lampirannya terdapat program peningkatan kesejahteraan ASN dan aparat negara.
Namun, angka persentase kenaikan tidak dicantumkan secara eksplisit, dan pencairan rapel baru dapat dilakukan setelah semua tahapan regulasi serta alokasi anggaran rampung.
2.3 Faktor Penentu Kenaikan & Hambatan Realisasi
Beberapa faktor yang memengaruhi implementasi kenaikan gaji ASN antara lain:
-
Kemampuan fiskal negara: Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji harus mempertimbangkan kondisi keuangan dan APBN.
-
Sistem total reward berbasis kinerja: Pemerintah mulai mendorong agar ASN diberi kompensasi sesuai capaian kerja, bukan sekadar berdasarkan golongan.
-
Kesiapan sistem penggajian nasional: Integrasi data ASN pusat dan daerah masih menjadi tantangan.
-
Beredarnya spekulasi dan hoaks: Misalnya isu kenaikan 16% yang ternyata belum pernah dikonfirmasi secara resmi.
3. Berapa Peluang Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan?
3.1 Berdasarkan Persentase
Beberapa simulasi menunjukkan kemungkinan kenaikan 8% untuk golongan I–II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV.
Namun, lembaga resmi seperti Kementerian Keuangan menegaskan bahwa angka final belum disetujui.
3.2 Berdasarkan Timeline
Beberapa laporan menyebut kebijakan ini efektif mulai Oktober 2025, namun rapel (pembayaran selisih gaji sejak bulan berlaku) kemungkinan baru dicairkan setelah seluruh mekanisme teknis selesai.
Purbaya dalam keterangannya menegaskan bahwa November bukan waktu pencairan rapel maupun kenaikan gaji, karena masih ada proses harmonisasi antara Kementerian PAN-RB, BKN, dan Kementerian Keuangan.
3.3 Risiko Penundaan
Kemungkinan penundaan tetap terbuka, terutama jika kondisi fiskal tidak memungkinkan atau prioritas anggaran bergeser.
Artinya, kenaikan tetap mungkin terjadi, tetapi realisasinya bisa bertahap atau bahkan ditunda hingga awal 2026.
3.4 Kesimpulan Peluang
Secara realistis, peluang kenaikan gaji ASN masih besar, karena sudah masuk prioritas dalam RKP 2025.
Namun, waktu dan besarannya masih belum pasti, sehingga ASN disarankan untuk menunggu pengumuman resmi dari KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan BKN.
4. Implikasi bagi PNS dan Strategi yang Direkomendasikan
4.1 Implikasi Positif
-
Peningkatan kesejahteraan dan daya beli ASN.
-
Dorongan motivasi kerja seiring penerapan sistem reward berbasis kinerja.
-
Pengakuan terhadap profesi strategis seperti guru dan tenaga kesehatan.
4.2 Hal yang Perlu Diwaspadai
-
Jika kenaikan tidak sebanding dengan inflasi, dampaknya terhadap kesejahteraan bisa kecil.
-
Penundaan pencairan dapat memengaruhi rencana keuangan ASN.
-
Ekspektasi berlebihan akibat informasi tidak resmi bisa menimbulkan kekecewaan.
4.3 Strategi untuk ASN
-
Pantau informasi resmi dari instansi pemerintah, bukan media sosial.
-
Kelola keuangan secara bijak, jangan menggantungkan kebutuhan mendesak pada rapel yang belum pasti.
-
Tingkatkan kinerja dan kompetensi, karena sistem penggajian baru akan berbasis pada performa.
-
Konsultasikan ke bagian kepegawaian instansi masing-masing untuk memahami proses administrasi kenaikan gaji.
-
Tetap realistis dan sabar menunggu kepastian regulasi.
Kabar bahwa rapel pensiunan dan kenaikan gaji ASN akan cair pada November 2025 ternyata tidak benar.
Pemerintah melalui pernyataan Purbaya menegaskan bahwa jadwal pencairan belum ditetapkan, karena proses regulasi dan harmonisasi anggaran masih berjalan.
Dengan demikian, ASN disarankan tidak terpancing isu di media sosial, dan lebih baik menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat.
Kenaikan gaji kemungkinan tetap terealisasi, tetapi belum tentu dalam waktu dekat.***






