Free Gift

Jaksa Tetap Tuntut 11 Tahun Penjara Usai Pledoi Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys Akui Tak Peduli dengan Masa Hukuman sang Aktris

SaboKasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys belum berakhir meski tuntutan sudah dibacakan. Terlebih setelah pledoi Nikita Mirzani ditolak dan jaksa tetap menjatuhkan tuntutan 11 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini berawal dari masalah review produk kecantikan. Kini, kasus melebar menjadi dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hubungan kedua pihak pun kian memanas seiring berjalannya persidangan. Sebagai informasi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk Nikita Mirzani.

Artis yang akrab disapa Nyai ini pun sudah menyampaikan perlawanan hukumnya melalui pleidoi atau nota pembelaan. Sayangnya, pledoi Nikita Mirzani berakhir ditolak.

Menariknya, di tengah drama tuntutan ini, pihak pelapor, Reza Gladys, justru menunjukkan sikap yang terkesan legowo. Melalui kuasa hukumnya, Surya Batubara, Reza menegaskan bahwa lama hukuman yang dijatuhkan bukan jadi prioritas utamanya.

“Prinsipnya dia mau hukumannya berapa tahun terserah deh.”

“Tapi yang penting dia dinyatakan terbukti bersalah, itu aja yang dinginkan sama dia,” beber Surya, dikutip dari Tribun Seleb.

Surya menambahkan, kliennya memilih menyerahkan sepenuhnya keputusan hukuman kepada majelis hakim. Pihaknya tak ingin melakukan intervensi.

“Dia nggak mau ikut-ikutan berapa hukumannya, biar majelis hakim yang memutuskan,” lanjut Surya.

Jelang sidang putusan yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2025 nanti, Surya mendoakan Nikita Mirzani. “Kita tetap mendoakan Nikita semoga sehat, semoga kuat dalam menghadapi putusan majelis hakim pada tanggal 28 Oktober 2025, kita saksikan ya,” tandas Surya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nikita Mirzani tetap memiliki keyakinan tinggi soal nasib kliennya. Mereka percaya bahwa keadilan akan selalu ada bagi Nikita.

 

Kendati demikian, mereka mengakui bahwa vonis hukuman sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. “Itu wewenang majelis hakim ya untuk memutuskan,” ujar salah satu tim kuasa hukum.

Mereka pun berharap agar fakta-fakta persidangan serta pleidoi Nikita Mirzani yang sudah disampaikan dapat menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara. Harapannya, proses hukum berjalan semestinya dan tanpa ada kecurangan.

DiwartakanSabo sebelumnya, JPU secara tegas telah mematahkan semua argumen pembelaan yang diajukan Nikita. Bahkan dalam repliknya, Jaksa justru memperkuat dakwaan dengan sejumlah bukti kunci yang memberatkan sang artis.

Di mana JPU menyoroti dugaan ancaman yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap produk kecantikan milik Reza Gladys. Dalam dokumen replik, Jaksa menyebut Nikita diduga mengancam akan menyebarkan konten negatif terkait produk tersebut jika tuntutan sejumlah uang yang diminta tidak dipenuhi.

JPU bahkan kembali mengungkit pengakuan Nikita Mirzani di sebuah talkshow televisi. Dalam wawancara itu, Nikita terang-terangan mengakui bahwa keributan yang ia ciptakan di media sosial memang sengaja dilakukan demi keuntungan finansial.

“Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial,” ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Lebih lanjut, Jaksa juga mempertanyakan kapasitas Nikita Mirzani dalam memberikan edukasi soal skincare. Jaksa menilai bahwa latar belakang Nikita sebagai seorang publik figur tidak menjadikannya memiliki kompetensi untuk menilai produk kecantikan secara luas.

“Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompeten untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan semua bukti yang ada, Jaksa meyakini bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan, serta pasal tentang TPPU.

“Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satupun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk Terdakwa Nikita Mirzani,” tutup JPU. (*)

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar