JAWABAN Modul 3.6 Harta dan Waris – Bagian 2 , MOOC PINTAR Kemenag, Diklat Online Pembuatan Konten Medsos & Artificial Inteligence
Kemenag atau Kementerian Agama RI melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) SDM kembali menghadirkan pembelajaran digital melalui platform PINTAR Kemenag dengan menyelenggarakan Diklat Online Pembuatan Konten Medsos dan Artificial Intelligence (AI) berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dalam rangka menyemarakkan Hari Santri 2025 bertema “Santri Hebat, Masa Depan Cemerlang!”.
Pendaftaran dibuka pada 22–24 Oktober 2025 dan pelatihan berlangsung 25–29 Oktober 2025. Peserta akan memperoleh keterampilan praktis dalam pembuatan konten kreatif serta pemahaman dasar-dasar AI untuk menghadapi tantangan modern dalam dakwah dan aktivitas keagamaan.
Salah satu materi utama PINTAR Kemenag adalah Modul 3.6: Harta dan Waris – Bagian 2 pada pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris, yang membahas prinsip-prinsip pembagian harta warisan menurut syariat Islam dari aspek normatif maupun aplikatif.
Modul 3.6 Harta dan Waris – Bagian 2 , PINTAR Kemenag
1. Di antara Macam-macam peralihan harta, melalui ….
Jawaban: Wasiat dan hibah
2. Dalam Sebagian tradisi Betawi, seringkali orang tua membagikan hartanya (misal, Rumah) kepada anak-anaknya walaupun orang tua tersebut masih hidup, pemberian tersebut disebut ….
Jawaban: Hibah
3. Perhatikan pernyataan berikut!
(1) Pesan dari seorang yang masih hidup, untuk ditunaikan setelah yang bersangkutan walat disebut Waris
(2) Pemberian atau hadiah dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah, tanpa mengharapkan balasan apa pun disebut Hibah
(3) Pesan dari seorang yang masih hidup, untuk ditunaikan setelah yang bersangkutan wafat disebut Wasiat
(4) Pemberian atau hadiah dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah, tanpa mengharapkan balasan apa pun disebut wakaf
Manakah pernyataan yang sesuai ….
Jawaban: 1 dan 3 : Salah
4. Beberapa hal yang menjadi penghalang kewarisan
(1) Durhaka, Pembunuhan, Beda Agama, Pembudakan
(2) Pembunuhan, Penipun, Beda Agama, Pembudakan
(3) Pembunuhan, Beda Agama, Beda ras, Pembudakan
(4) Pembunuhan, Beda Agama, Pembudakan
Jawaban: 4 saja yang benar
5. Pernyataan yang benar di bawah ini adalah ….
Jawaban: Iddikhar, adalah penimbunan secara spekulatif dalam bentuk membeli barang suatu harga masih stabil. Kemudian menimbunnya ditempat tertentu, sehingga terjadi kelangkaan, kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. dan merupakan larangan agama.
6. Seorang anak mendapatkan waris berupa sebuah rumah besar dengan cara ditempati secara Bersama tanpa mengetahui berapa bagian masing-masing antara laki-laki dan Perempuan, hal ini bertentangan dengan salah satu asas kewarisan islam ….
Jawaban: Asas individual
7. Pernyataan yang benar di bawah ini adalah ….
Jawaban: Pemberian dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah tanpa mengharapkan balasan apa pun dan tidak terbatas pada Harta adalah shodaqoh.
8. Seorang pejabat tinggi wafat dengan meninggalkan harta yang sangat banyak, meninggalkan juga beberapa wasiat dan juga hutang-hutang Yang harus ditunaikan terlebih dahulu setelah pengurusan jenazah pejabat tinggi tersebut adalah ….
Jawaban: Menunaikan wasiat-wasiat dan hutang-hutangnya
9. Infaq dan shadoqah sama sama bermakna pemberian untuk kebaikan dengan cara mengeluarkan atau membelanjakan sebagian harta yang dimiliki dengan maksud untuk mencapai ridha Allah SWT, namun yang membedakan adalah ….
Jawaban: Shodaqoh tidak terbatas pada harta saja
10. Seseorang wafat dengan meninggalkan ahli waris: ayah, ibu, anak laki-laki, dan anak Perempuan yang berbeda agama, maka ….
Jawaban: Semua ahli waris mendapatkan warisan kecuali anak perempuan. ***






