Free Gift

Jelang Akhir Oktober, Aturan Zero ODOL Hampir Rampung

Sabo, JAKARTA — Pemerintah berencana untuk menerbitkan regulasi terkait kebijakan pelarangan kendaraan kelebihan muatan atau zero over dimension over load (ODOL) pada Oktober 2025. 

Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian Kementerian Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Hermin Esti Setyowati mengungkapkan, saat ini payung hukum untuk mendukung implementasi zero ODOL masuk dalam Rancangan Peraturan Presiden mengenai Penguatan Logistik Nasional. 

“Saat ini, sudah selesai harmonisasi dari Kementerian Hukum, dan ditargetkan rampung pada bulan ini,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Kamis (23/10/2025). 

Terkait implementasi zero ODOL, pemerintah pun setidaknya telah merencanakan sembilan kegiatan rencana aksi penguatan logistik nasional dengan target total keluaran sebanyak 45 output.

Terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menyampaikan bahwa pihaknya terus meramu dan mempersiapkan penegakan hukum zero ODOL agar dapat rampung tepat waktu implementasinya nanti di lapangan dapat efektif. 

Saat ini, pihaknya tengah mengerjakan berbagai hal untuk mendukung implementasi jalanan bebas kendaraan obesitas pada 2027 tersebut. 

Apa Saja yang Tengah Digarap?

Aan mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk pendataan perusahaan angkutan barang dengan plat hitam dan untuk melakukan sinkronisasi peraturan untuk mendorong penggunaan plat kuning oleh perusahaan angkutan barang.

Di samping Peraturan Presiden, guna mengembangkan sistem e-manifest terpadu angkutan barang, Kemenhub bersama Kemendag dan Kemenkeu akan segera menyelesaikan regulasi penunjang penerapan e-manifest dan integrasi sistem PAB (perdagangan antarpulau barang) Darat pada Desember 2025. 

Kemenhub bersama sejumlah kementerian/lembaga juga tengah berkoordinasi untuk melakukan percepatan integrasi data. Salah satunya dengan Polri, untuk melakukan percepatan integrasi data SIM pengemudi angkutan barang dalam pengembangan e-manifest angkutan darat, dan melakukan integrasi data serta sistem informasi untuk percepatan integrasi penegakan hukum elektronik/ETLE. 

Bersama dengan BPS, Kemendag, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia (BI), Kemenhub menyelesaikan penyusunan kajian dampak penerapan kebijakan zero ODOL terhadap sejumlah aspek yakni inflasi, biaya logistik, dan perekonomian yang ditargetkan rampung pada 31 Desember 2025. 

“Kajian ini menjadi evidence based policy untuk menetapkan strategi penerapan kebijakan dan transisi menuju implementasi zero ODOL,” ujarnya. 

Nantinya, tim kajian ini sekaligus akan memberikan rekomendasi kebijakan yang komprehensif, konkret dan terukur untuk menangani masalah kendaraan lebih dimensi dan muatan berdasarkan hasil kajian yang disusun.

Ke depan, pemerintah juga akan melaksanakan pilot project program normalisasi kendaraan angkutan barang ODOL di Jawa Timur. 

Kemenhub juga akan merumuskan strategi yang efektif dalam mendorong pemilik kendaraan untuk mengikuti pengujian kendaraan sesuai ketentuan. 

Program normalisasi ini diusulkan untuk diterapkan pada kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2019 karena ditemukan ketidaklengkapan dokumen yang dimiliki, misal kendaraan memiliki STNK dan BPKB, tetapi tidak memiliki sertifikat registrasi uji tipe (SRUT).

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar