Free Gift

Jika lokasi Maganghub Berada di Daerah Belum Memiliki UMK, Berapa Uang Saku yang Didapat Magang Kemnaker 2025

BERITA DIY – Program MagangHub Kemnaker 2025 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa dan pencari kerja. Program ini tidak hanya memberikan kesempatan untuk belajar langsung di dunia industri, tetapi juga memberikan uang saku selama masa pemagangan.

Namun, muncul satu pertanyaan penting dari calon peserta: Bagaimana jika lokasi magang berada di daerah yang belum memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)? Apakah uang sakunya tetap sama atau berbeda?

Untuk menjawabnya, mari kita pahami lebih dalam mengenai ketentuan uang saku dalam program pemagangan nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Program MagangHub Kemnaker 2025: Jembatan Menuju Dunia Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan melalui program Pemagangan Nasional menghadirkan peluang besar bagi lulusan baru dan pencari kerja untuk merasakan pengalaman kerja nyata. Inisiatif ini menjadi jembatan strategis antara dunia pendidikan dan industri, sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan keterampilan peserta agar siap bersaing di pasar kerja.

Dalam unggahan resmi di akun Instagram @kemnaker, disebutkan bahwa peserta magang akan mendapatkan uang saku yang nilainya menyesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tempat magang berlangsung. Artinya, uang saku yang diterima setiap peserta bisa berbeda, tergantung di mana mereka ditempatkan.

Selain mendapatkan uang saku, peserta juga memperoleh pengalaman berharga, jaringan profesional, dan sertifikat resmi yang dapat menjadi nilai tambah saat melamar pekerjaan setelah magang selesai.

Dasar Penetapan Uang Saku Peserta Magang

Kemnaker menegaskan bahwa penetapan uang saku dalam program magang mengacu pada upah minimum regional, baik itu UMK maupun Upah Minimum Provinsi (UMP). Tujuannya sederhana: memastikan setiap peserta tetap mendapatkan kompensasi yang layak sesuai dengan kondisi ekonomi di daerah masing-masing.

Namun, bagaimana jika daerah tempat magang belum memiliki ketetapan UMK?

Dalam kasus seperti ini, UMP digunakan sebagai dasar perhitungan uang saku. Kebijakan ini diatur agar tidak ada peserta yang dirugikan, meskipun mereka ditempatkan di wilayah yang belum menetapkan UMK. Dengan demikian, setiap peserta tetap mendapatkan hak yang proporsional berdasarkan standar minimum yang berlaku di tingkat provinsi.

Contoh Penerapan: Uang Saku Berdasarkan UMP

Sebagai contoh, Provinsi DKI Jakarta tidak menetapkan UMK, melainkan hanya memiliki UMP DKI Jakarta. Maka, peserta MagangHub yang ditempatkan di wilayah Jakarta akan menerima uang saku berdasarkan UMP yang berlaku di provinsi tersebut.

Pendekatan ini juga diterapkan di sejumlah wilayah lain yang belum memiliki UMK. Dengan sistem ini, Kemnaker memastikan tidak ada kesenjangan signifikan antara peserta di satu daerah dengan daerah lain, meskipun biaya hidup dan standar ekonomi setiap wilayah berbeda.

Tujuan Kebijakan Uang Saku Berdasarkan UMK dan UMP

Kebijakan ini bukan hanya soal nominal uang saku, tetapi juga mencerminkan komitmen Kemnaker dalam menjamin keadilan dan kesejahteraan peserta magang. Melalui standar UMK atau UMP, pemberian uang saku menjadi lebih proporsional dan sejalan dengan kondisi ekonomi regional.

Selain itu, langkah ini menegaskan bahwa meskipun peserta magang bukan pegawai tetap atau karyawan kontrak, mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi yang manusiawi. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam membangun sistem pemagangan yang adil, transparan, dan memberi manfaat bagi peserta maupun perusahaan mitra.

Rangkaian Jadwal MagangHub Kemnaker 2025

Program MagangHub 2025 diselenggarakan melalui serangkaian tahapan yang telah dimulai sejak awal Oktober 2025. Berdasarkan pengumuman resmi Kemnaker, berikut jadwal pelaksanaan program:

  • Pendaftaran perusahaan dan usulan program magang: 1–14 Oktober 2025
  • Pendaftaran peserta magang: 7–15 Oktober 2025
  • Seleksi dan pengumuman peserta: 16–18 Oktober 2025
  • Pelaksanaan magang: 20 Oktober 2025 – 19 April 2026

Program batch pertama ini menargetkan 20.000 peserta dari berbagai latar belakang pendidikan. Menariknya, seluruh uang saku akan dibayarkan langsung oleh pemerintah melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Kebijakan pembayaran langsung ini bertujuan agar peserta memperoleh haknya secara transparan tanpa potongan apa pun dari perusahaan tempat magang.

Besaran Uang Saku MagangHub: Menyesuaikan Lokasi dan Kebijakan Daerah

Besaran uang saku MagangHub Kemnaker 2025 mengikuti besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tempat peserta magang. Misalnya, jika peserta ditempatkan di Surabaya, maka uang saku akan menyesuaikan dengan UMK Kota Surabaya.

Namun, apabila daerah tersebut belum menetapkan UMK, maka uang saku akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP). Contohnya, peserta yang ditempatkan di DKI Jakarta akan menerima uang saku sesuai UMP DKI Jakarta karena provinsi tersebut tidak memiliki UMK.

Kebijakan ini memastikan bahwa peserta di seluruh Indonesia menerima uang saku yang setara dengan standar minimum di wilayah masing-masing. Dengan demikian, sistem MagangHub tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan ekonomi antarwilayah.***

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar