Sabo– Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dipastikan tidak menghadiri proses mediasi gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait dugaan ijazah palsu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, yang hadir mewakili pihak tergugat dalam persidangan di PN Surakarta, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, kliennya tidak memiliki kewajiban hukum untuk hadir dalam mediasi perkara tersebut, baik secara langsung maupun daring.
“Pak Jokowi bukan penyelenggara negara. Karena bukan pejabat publik, tetapi justru ditarik sebagai pihak dalam gugatan CLS, maka beliau sangat keberatan dan tidak akan hadir dalam proses mediasi,” ujar Irpan saat ditemui di PN Surakarta, dikutip dari TribunSolo.com di artikel berjudul Jokowi Tak Hadiri Sidang Mediasi CLS Ijazah Palsu di Solo, M. Taufiq: Tidak Ada Itikad Baik.
Penggugat Minta Tunjukkan Ijazah Asli, Pihak Jokowi Tolak
Irpan menambahkan bahwa penggugat, yakni Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, meminta agar Joko Widodo menunjukkan ijazah aslinya dalam proses mediasi.
Namun, permintaan tersebut ditolak secara tegas oleh pihak Jokowi.
“Kami menolak secara tegas karena Pak Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum meperlihatkan atau menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak yang tidak berwenang, termasuk kepada publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irpan menegaskan bahwa keaslian ijazah Joko Widodo telah dikonfirmasi secara resmi oleh berbagai institusi, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM) dan laboratorium forensik Mabes Polri.
“Keberadaan ijazah Pak Jokowi sudah dikonfirmasi oleh Rektor dan Wakil Rektor Bidang Akademik UGM. Selain itu, hasil uji laboratorium Mabes Polri juga menyatakan ijazah tersebut identik,” katanya.
Menurut kuasa hukum, saat ini tudingan terkait ijazah palsu Jokowi telah beralih ke proses penyidikan dengan 12 orang terlapor.
Salinan Ijazah dari KPU Dijadikan Bukti
Pihak penggugat sebelumnya telah memperoleh salinan ijazah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, yang akan dijadikan sebagai bukti dalam perkara CLS di PN Surakarta.
“Ini adalah salah satu dokumen yang menjadi barang bukti kami di pengadilan,” kata Andhika Dian Prasetyo, kuasa hukum penggugat, Rabu (15/10/2025).
Salinan tersebut disebut mendukung argumentasi hukum penggugat dalam gugatan CLS yang diajukan sebagai bentuk peran serta warga negara untuk memastikan transparansi pejabat publik.
Tak hanya Jokowi, beberapa pihak lain turut menjadi tergugat dalam perkara ini, antara lain:
- Rektor UGM, Ova Emilia
- Wakil Rektor Bidang Akademik UGM, Wening Udasmoro
- Universitas Gadjah Mada secara kelembagaan
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Sebelumnya, Roy Suryo, mantan Menpora, juga telah mendapatkan salinan ijazah Jokowi dari KPU DKI Jakarta dan KPU Pusat, yang digunakan untuk pencalonan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta (2012) dan Presiden RI (2019).
Tentang Gugatan CLS
Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) merupakan instrumen hukum yang memungkinkan warga negara menggugat pemerintah atau institusi negara atas dugaan tindakan melawan hukum yang berdampak pada kepentingan publik.
Top Taufan dan Bangun Sutoto, selaku penggugat, menyatakan harapan mereka agar perkara ini dapat diselesaikan secara hukum dan memberi kepastian bagi publik.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram






