Free Gift

Kabar Gembira Utang Iuran BPJS Kesehatan Masyarakat Akan Dihapus Warga Mulai Dari Nol Lagi

Sabo — Pemerintah bersama BPJS Kesehatan tengah menyiapkan kebijakan besar yang membawa angin segar bagi jutaan masyarakat Indonesia. 

Pasalnya, utang iuran peserta BPJS Kesehatan yang kini mencapai sekitar Rp10 triliun rencananya akan dihapus atau diputihkan.

Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang menyebut bahwa langkah pemutihan ini diambil agar peserta dapat memulai kembali kepesertaan mereka “dari nol”, tanpa dibebani tunggakan lama.

Menurut Ali Ghufron, banyak peserta terutama dari kalangan pekerja informal dan masyarakat berpenghasilan rendah yang terpaksa menunggak karena kesulitan ekonomi. 

Situasi ini membuat mereka kehilangan hak atas pelayanan kesehatan karena status kepesertaannya menjadi tidak aktif.

“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” ujar Ali di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Minggu (19/10/2025), dikutip dari Antara.

BPJS Kesehatan mencatat, total utang iuran yang belum tertagih mencapai Rp10 triliun dari sekitar 23 juta peserta.

Sebagian besar berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, yang harus menanggung sendiri pembayaran iuran setiap bulannya.

Kebijakan penghapusan utang ini disebut akan dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan peserta dan validasi data yang dimiliki BPJS. 

Pemerintah akan terlebih dahulu menyusun kriteria peserta yang layak mendapatkan pemutihan, agar program ini tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” ujar Ali Ghufron

Selain itu, pemerintah juga berencana melakukan verifikasi silang dengan data Kemensos, untuk memastikan bahwa penerima manfaat program pemutihan benar-benar termasuk dalam kategori tidak mampu atau rentan secara ekonomi.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan nafas baru bagi jutaan masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaannya nonaktif akibat tunggakan iuran.

“Lebih baik ‘fresh’ ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” kata dia.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. 

Keputusan final mengenai pelaksanaan dan waktu dimulainya program pemutihan akan diumumkan setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Pemerintah Sedang Hitung dan Verifikasi Rencana Pemutihan 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan penghitungan dan verifikasi terkait rencana pemutihan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025). Prasetyo berharap kebijakan ini dapat direalisasikan tahun ini setelah seluruh proses verifikasi dan penghitungan selesai.

Bila program ini disetujui, masyarakat yang sebelumnya menunggak akan mendapatkan kesempatan kedua untuk kembali bergabung dengan BPJS Kesehatan tanpa harus melunasi utang lama. 

Mereka cukup mendaftar ulang dan mulai membayar iuran bulan berjalan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki jaminan kesehatan yang berkelanjutan.

Pemerintah menilai, solusi humanis seperti ini lebih efektif daripada terus menagih tunggakan yang sulit dibayarkan.

Dengan begitu, pemutihan utang BPJS Kesehatan senilai Rp10 triliun bukan hanya soal menghapus angka di laporan keuangan, tetapi juga tentang mengembalikan hak kesehatan masyarakat dan memperkuat solidaritas sosial dalam sistem jaminan nasional. (*)

   

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar