Sabo – Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara TTU (Kajari TTU) Firman Setiawan ungkap penggunaan uang dugaan korupsi oleh tersangka (TSK) Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi, Kefamenanu.
Dikatakan Firman Setiawan kepada awak media, tersangka mantan kepsek Elen Makatita (EM) diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bos tahun 2018 sampai 2022 dan Dana Dak fisik tahun 2022 SLB Benpasi.
Dikatakan Firman Setiawan dalam hasil pemeriksaan tersangka ternyata menggunakan uang hasil Dugan korupsi untuk kepentingan pribadi yakni membeli kendaraan dan berlibur bersama keluarga. Mengejutkan lagi tersangka ternyata terlibat dalam permainan judi online (judol).
“Tersangka menggunakan untuk kepentingan pribadi yakni membeli kendaraan dan juga liburan bersama keluarga di Bali dan Surabaya dan ternyata tersangka juga melakukan judi online,” beber Kajari TTU saat melakukan konferensi penetapan tersangka EM di kantor Kejari TTU pada Rabu, 22 Oktober 2025 sore.
Modus Tersangka EM Melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kajari TTU Firman Setiawan melalui Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S. H membeberkan modus yang dilakukan tersangka (TSK) dalam melakukan aksinya dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka diduga melakukan pertanggungjawab fiktif dalam pengelolaan keuangan dalam kasus tersebut. “Kegiatan tidak ada tapi dibuat pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tersebut ada dilaksanakan,” kata Kasi Intelijen pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Selain itu EM juga diduga membuat kwitansi pengadaan masker fiktif yang mana seolah-olah diterima penyedia. Meskipun demikian, pihak penyedia tidak pernah menerima dana dan mengakui kwitansi serta stempel tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga membuat pertanggungjawaban fiktif soal dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
Kwitansi pencarian dana tersebut diduga direkayasa seolah-olah para guru sebagai tenaga pendidik menerima dana itu meskipun fakta berkata sebaliknya. Ia menuturkan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pembayaran honor pendidik dan konsumsi.
Dalam pertanggungjawaban tersebut, tersangka diduga membuat pertanggungjawaban fiktif yang seolah-olah dana itu diterima oleh pendidik meskipun tidak pernah diserahkan.
Selain itu, kata Bastanta, hal yang sama juga terjadi pada pengelolaan Dana DAK Fisik untuk pekerjaan pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana di SLB Benpasi Tahun 2022. Total Dana DAK yang dicairkan adalah sebesar Rp712.922.000.
Usai dana tersebut dicairkan ke rekening kas sekolah, yang bersangkutan bendahara untuk melakukan pembelanjaan. Kendati demikian, tersangka diduga membawa nota-nota belanja kepada penyedia (bukan kepada pedagang) untuk dibuatkan SPJ (Surat Pertanggungjawaban). Diduga sisa sebesar Rp230.119.290 tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kejari TTU Tetapkan EM Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) tak main-main bongkar kasus korupsi di Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU.
Pada Rabu, 22 Oktober Jaksa Penyidik Kejari TTU menetapkan mantan Kepala Sekolah SLB EM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Dana BOS tahun 2018 sampai dengan 2022 dan Dana DAK tahun 2022 di SLB Benpasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kajari TTU) Firman Setiawan kepada awak media mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, dokumen/surat, dan petunjuk yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Ia mengungkapkan dalam hasil pemeriksaan adapun total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp383.400.950,00 (tiga ratus delapan puluh tiga juta empat ratus ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
Dikatakan terhadap perbuatan tersebut tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitungan sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 November 2025 di RUTAN Kelas IIB Kefamenanu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : PRIN-637/N.3.12/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025,” jelas Kajari TTU dalam konferensi pers di Kejari TTU pada Rabu, 22 Oktober 2025.***






