Free Gift

Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Harmonisasi 2 Raperbup Kayong Utara

AA1OR6Q6

Hi!Pontianak – Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Senin, 20 Oktober 2025.

Rapat tersebut membahas 2 rancangan peraturan penting, yakni Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, serta Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kayong Utara.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang dalam kesempatan itu juga menyampaikan sambutan dari Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Proses harmonisasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Jonny.

Ia menambahkan, perubahan dua peraturan bupati ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola organisasi perangkat daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kayong Utara.

“Kemenkum Kalimantan Barat terus mendorong agar setiap penyusunan regulasi daerah dilakukan secara cermat, transparan, dan partisipatif. Harmonisasi ini menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk memastikan regulasi yang dibentuk benar-benar efektif dan aplikatif di lapangan,” tambahnya.

Zuliansyah dalam arahannya menjelaskan bahwa pembahasan kedua rancangan peraturan bupati ini bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan pengaturan struktur organisasi perangkat daerah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan saat ini. “Perubahan regulasi ini dilakukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi instansi terkait lebih efektif serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Selama rapat berlangsung, berbagai pihak turut memberikan masukan, antara lain Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara, Biro Hukum dan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalbar, Dinas Perkim LH, serta Dinas PUPR Kabupaten Kayong Utara, baik secara langsung maupun melalui platform Zoom Meeting. Beberapa poin pembahasan yang disepakati antara lain penyesuaian teknik penulisan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, penyempurnaan konsiderans, penambahan dasar hukum, serta perbaikan redaksi sejumlah pasal.

Dari hasil rapat, disimpulkan bahwa dua rancangan peraturan bupati tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa untuk diperbaiki dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, sebelum dilakukan penandatanganan berita acara hasil harmonisasi.

Kegiatan berjalan dengan tertib dan produktif, menunjukkan komitmen kuat antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, sesuai dengan prinsip good governance dan asas kepastian hukum. (Humas).

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar