Free Gift

Kapan Batas Waktu Unggah Surat Perjanjian MagangHub Kemnaker 2025 dan Cara Unggah Dokumen sampai Submit

BERITA DIY – Program MagangHub Kemnaker 2025 kembali menjadi salah satu jalur populer bagi mahasiswa dan pencari pengalaman kerja untuk menambah kompetensi di dunia industri. Melalui platform resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini, peserta bisa mengikuti program magang di berbagai perusahaan mitra di seluruh Indonesia.

Namun, sebelum kegiatan magang dimulai, setiap peserta wajib melengkapi berkas administrasi penting. Salah satu dokumen utama yang sering terlambat diunggah oleh peserta adalah surat perjanjian pemagangan. Dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang menandai kerja sama resmi antara peserta dan pihak perusahaan.

Agar tidak terjadi kendala dalam proses administrasi, penting bagi seluruh peserta mengetahui batas waktu unggah surat perjanjian MagangHub Kemnaker 2025 dan memahami cara submit dokumen dengan benar.

Mengapa Surat Perjanjian Magang Wajib Diupload di MagangHub Kemnaker 2025

Surat perjanjian pemagangan adalah bukti sah hubungan antara peserta dan perusahaan tempat magang. Dokumen ini berisi kesepakatan terkait hak, kewajiban, serta durasi pelaksanaan magang. Tanpa dokumen ini, status peserta tidak akan tercatat secara resmi dalam sistem Kemnaker.

Selain itu, surat perjanjian juga menjadi dasar bagi pihak kampus atau lembaga pendidikan untuk mengakui kegiatan magang sebagai bagian dari kurikulum akademik. Oleh karena itu, MagangHub Kemnaker 2025 mewajibkan seluruh peserta untuk menandatangani dan mengunggah dokumen tersebut sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Di sisi lain, ketepatan waktu dalam mengunggah dokumen membantu sistem Kemnaker melakukan validasi data peserta lebih cepat. Hal ini juga meminimalkan risiko keterlambatan aktivasi status magang yang bisa berdampak pada pencatatan jam kerja dan sertifikasi hasil magang.

Batas Waktu Unggah Surat Perjanjian MagangHub Kemnaker 2025

Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, batas waktu pengunggahan surat perjanjian magang di platform MagangHub Kemnaker ditetapkan maksimal sebelum berakhirnya bulan pertama pelaksanaan magang.

Artinya, jika peserta mulai magang di awal bulan Maret, maka dokumen perjanjian harus sudah diunggah paling lambat akhir bulan Maret 2025.

Kebijakan ini diberlakukan agar tidak terjadi tumpang tindih data dan untuk memastikan setiap peserta benar-benar terdaftar secara legal di sistem Kemnaker. Selain itu, proses validasi lebih mudah dilakukan ketika semua dokumen diunggah tepat waktu.

Peserta yang terlambat mengunggah surat perjanjian berpotensi mengalami penundaan status aktif, bahkan dalam beberapa kasus, bisa terkena pembatalan keikutsertaan program magang. Oleh karena itu, pastikan dokumen sudah lengkap dan terunggah sebelum batas waktu berakhir.

Langkah-Langkah Cara Unggah Surat Perjanjian di MagangHub Kemnaker 2025

Untuk menghindari kesalahan teknis atau gagal unggah, berikut panduan lengkap cara submit dokumen di platform resmi MagangHub Kemnaker:

  1. Kunjungi situs resmi https://maganghub.kemnaker.go.id.

    Gunakan browser terbaru agar sistem berjalan lancar.

  2. Login ke akun MagangHub Kemnaker 2025.

    Masukkan alamat email dan kata sandi yang digunakan saat pendaftaran. Jika belum punya akun, pilih menu “Daftar” untuk membuat akun baru terlebih dahulu.

  3. Masuk ke menu “Unggah Dokumen”.

    Setelah berhasil login, arahkan ke bagian unggah dokumen pada dashboard akun peserta.

  4. Pilih file surat perjanjian magang.

    Pastikan dokumen sudah ditandatangani oleh peserta dan perusahaan, serta ditempel materai sesuai aturan yang berlaku.

  5. Klik tombol “Unggah” atau “Submit”.

    Tunggu beberapa saat hingga muncul notifikasi bahwa file berhasil diunggah.

  6. Verifikasi status unggahan.

    Cek kembali pada menu status dokumen untuk memastikan surat perjanjian sudah tervalidasi oleh sistem.

Sebagai tambahan, sebaiknya simpan bukti unggahan (screenshot atau notifikasi sukses) untuk berjaga-jaga jika ada kendala teknis di kemudian hari.

Konsekuensi Jika Tidak Mengunggah Surat Perjanjian Tepat Waktu

Banyak peserta yang menunda unggah dokumen dengan alasan masih menunggu tanda tangan perusahaan. Namun perlu diketahui, keterlambatan unggah surat perjanjian magang di MagangHub Kemnaker 2025 bisa berdampak serius.

Selain keterlambatan pencatatan status magang, peserta juga bisa kehilangan kesempatan memperoleh sertifikat resmi dari Kemnaker. Di sisi lain, perusahaan mitra pun tidak bisa memproses laporan kegiatan magang tanpa dokumen tersebut.

Oleh sebab itu, penting bagi peserta dan perusahaan untuk berkoordinasi sejak awal agar seluruh berkas administrasi bisa ditandatangani dan diunggah sebelum batas waktu berakhir.***

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar