PORTAL SULUT – Kapan TPG triwulan 3 cair untuk guru pemilik SKTP 21 September 2025?.
SKTP yang terbit 21 September 2025 belum cair TPG triwulan 3. Sementara sudah banyak SKTP yang terbit di awal Oktober sudah cair. Apa kendalanya?
Sejumlah guru mengeluhkan lamanya pencairan TPG triwulan 3. Katanya sudah kode 8 di Info GTK, SKTP telah terbit dari tanggal 21 September 2025 tapi belum cair TPG triwulan 3.
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) adalah dokumen resmi yang menjadi dasar Utama pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3. SKTP diterbitkan oleh Pemerintah pusat setelah menerima usulan dari Dinas Pendidikan yang bersangkutan.
Lantas apa penyebab SKTP sudah terbit tapi TPG belum cair?
SKTP terbit ditandai dengan kode 08. Kode 08 adalah proses pencairan tunjangan tinggal menunggu waktu. Kode 08 berarti juga SKTP sudah diterbitkan tinggal menunggu jadwal pencairan.
Kode ini adalah kabar baik bagi guru karena berarti statusnya telah valid, SKTP sudah terbit, dan hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan ke rekening bank.
Jadwal Perubahan Status Kode Info GTK
1. Penarikan data (7-14 hari)
– Status Info GTK 01/02 ke 13/16
– Tahap awal pengolahan data guru, dumana data dari Dapodik ditarik ke Info GTK.
2. Verifikasi Rekening (3 hari kerja)
– Status Info GTK 13 ke 16
– Pihak bank memverifikasi keaktifan rekening guru yang terdaftar
3. Pengusulan SKTP oleh Dinas
– Status Info GTK 13.16 ke 07
– Dinas Pendidikan mengusulkan SK TPG ke pusat
– Operator SIMTUN/SIMBAR di daerah mengajukan ke pusat
4. Penerbitan SKTPG (1-2 minggu)
– Statius Info GTK 07 ke 08
– Pusat menerbitkan SKTPG untuk guru yang memenuhi syarat.
5. Penyaluran dana (maksimal 14 hari setelah SP2D terbit)
– Dana TPG akan ditransfer ke rekening guru setelah SP2D terbit.
Ada beberapa alasan guru yang memiliki kode 08 masih belum bisa mencairkan TPG.
1. Belum diterbitkannya SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana):
SP2D merupakan dokumen final yang memerintahkan bank untuk mencairkan dana ke rekening penerima. Tanpa SP2D, bank tidak akan melakukan transfer dana, meskipun SKTPG sudah valid.
2. Validasi Rekening Belum Selesai:
Proses validasi rekening oleh pihak terkait membutuhkan waktu agar tidak terjadi kesalahan transfer dana.
3. Kesalahan Data Rekening:
Bisa terjadi kesalahan penulisan nama pemilik rekening atau nomor rekening yang tidak sesuai dengan data di bank, sehingga transfer dana bisa ditolak.
4. Rekening Tidak Aktif:
Rekening guru yang tidak aktif (dormant) juga bisa menjadi penyebab dana TPG tidak bisa dicairkan.
5. Sinkronisasi Data Belum Sempurna:
Sinkronisasi data antara sistem yang berbeda (misalnya, Info GTK, Dapodik, dan bank) bisa menyebabkan keterlambatan.
Solusi
Nah jika tak ada 5 hal diatas maka dipastikan Info GTK kode 08 akan cair paling cepat 3 hari dan paling maksimal 14 hari.
Selanjutnya menurut Puslapdik Kemendikbud Ristek, apabila SKTP sudah dicantumkan nomor rekeningnya, guru bisa mengecek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau belum.
Apabila sudah terbit, guru bisa menunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank. Namun apabila sudah menunggu 14 hari kerja tapi belum juga cair, anda bisa menghubungi Kemendikdasmen melalui intagram ditjen.gtk.kemdikbud yang kemudian disarankan untuk menghubungi ult.kemendikdasmen melalui DM instagram ” Terkait kendala #SobatBelajar sudah kami bantu respon melalui DM, ya. Terima kasih .***






