Sabo, Sikka – Kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret dua nama oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Maumere terbongkar setelah adanya laporan internal dari pihak bank sendiri. Pihak BRI menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil temuan dan langkah proaktif dari tim internal sebagai bagian dari komitmen penerapan prinsip zero tolerance to fraud.
Kepala Kantor Cabang BRI Maumere, I Nyoman Slamet Destrawan, dalam pernyataan resmi belum lama ini, menjelaskan bahwa kasus yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Sikka berawal dari hasil investigasi internal BRI.
“Kasus yang sedang ditangani Kejari Sikka adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Maumere. Ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI,” tegas I Nyoman Slamet Destrawan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sikka atas penanganan profesional terhadap laporan tersebut. Nyoman Destrawan menegaskan, pihak bank juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum pegawai yang terlibat.
“BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” tambahnya.
8 Tersangka Ditetapkan, 2 Ditangkap di Lembata
Kejaksaan Negeri Sikka sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif di tiga unit BRI Cabang Maumere: Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga. Dua di antaranya merupakan pegawai aktif BRI Cabang Maumere, sementara enam lainnya berperan sebagai calo.
“Inisial tersangka pada kasus ini adalah AVADL, MJ, YM, YD, YS, ADES, DDH, dan SM,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum., dalam keterangan tertulisnya.
Dari delapan tersangka, dua orang yang merupakan pasangan suami istri berinisial YD dan YS berhasil ditangkap oleh tim penyidik di Kabupaten Lembata pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Penangkapan dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Sikka Rizki Benyamin Pandie. Setelah penetapan tersangka pada Jumat, 17 Oktober 2025 malam WITA, keduanya langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Maumere untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, dua tersangka lain, yakni AVADL dan MJ, juga telah ditahan. Sementara tiga orang berinisial ADES, DDH, dan SM masih buron (DPO), dan satu tersangka lainnya yakni YM sedang menjalani proses hukum dalam perkara berbeda.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan, pihaknya akan menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kejaksaan Negeri Sikka terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Henderina.
Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp3,6 Miliar
Berdasarkan hasil audit internal BRI dan laporan monitoring terbaru, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp3,6 miliar, dengan rincian Rp1.151.809.771 (Unit Nita), Rp1.376.471.078 (Unit Kewapante), dan Rp1.164.839.894 (Unit Paga).
Kasus ini diduga terjadi dalam rentang waktu Mei 2021 hingga Agustus 2023, melibatkan manipulasi data nasabah, penyalahgunaan sistem persetujuan kredit, dan keterlibatan pihak ketiga sebagai calo.
Modus Operandi dan Pasal yang Disangkakan
Modus yang digunakan para tersangka antara lain manipulasi dokumen kredit dengan memalsukan data nasabah agar terlihat memenuhi syarat dan penyetujuan kredit tidak sah melalui sistem internal.
Selain itu, para tersangka juga disebut melibatkan calo untuk mencari identitas dan dokumen nasabah fiktif dan melakukan pencairan dana untuk kepentingan pribadi serta pemberian ‘uang jasa’ kepada pihak yang identitasnya dipakai.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.***






