Free Gift

Kasus Perampokan Gadis Wonosobo Ternyata Rekayasa! Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Cerita Viral

LAMPUNG INSIDER– Warga Tanggamus dikejutkan oleh kabar perampokan sadis yang menimpa seorang gadis muda di Kecamatan Wonosobo. Cerita itu sempat viral di media sosial dan mengundang simpati masyarakat luas. Namun, hasil penyelidikan mendalam dari Satreskrim Polres Tanggamus justru membuka fakta yang jauh berbeda: perampokan tersebut hanyalah rekayasa dari sang pelapor sendiri.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa pelapor berinisial BC (21), warga Pekon Banyu Urip, akhirnya mengakui bahwa laporan yang ia buat tidak benar. Dalam laporan awal, BC mengaku menjadi korban perampokan oleh tiga pria bertopeng yang membawa senjata tajam, menodong dirinya, lalu melarikan uang sebesar Rp10 juta dan emas seberat 5 gram.

Namun, penyelidikan polisi di lapangan menunjukkan banyak kejanggalan. Tidak ditemukan tanda-tanda perampokan di rumah korban, tidak ada saksi mata, serta kondisi fisik dan lingkungan sekitar TKP tidak menunjukkan adanya kekerasan. Setelah diinterogasi secara intensif, BC akhirnya mengaku bahwa seluruh cerita itu hanyalah karangannya sendiri.

“Korban mengaku membuat luka di pipi dan tangan menggunakan pinset agar terlihat seperti bekas penganiayaan. Luka di kakinya pun ternyata karena ia sendiri yang tidak sengaja melukai diri saat memperbaiki pagar rumah,” jelas AKP Khairul dalam keterangan resmi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, Senin (20/10/2025).

Lebih jauh, polisi berhasil mengungkap motif di balik rekayasa tersebut. BC ternyata tengah terlilit utang kepada seorang rentenir di Jakarta. Utang awalnya hanya sebesar Rp500 ribu, namun bunga yang terus menumpuk membuat jumlah totalnya membengkak hingga mencapai Rp15 juta. Untuk menutupi pembayaran, ia sempat meminjam lagi Rp5 juta dari seorang rekan bernama Salsa dan menyerahkan emas 5 gram miliknya kepada rentenir.

Ketika uang simpanan habis dan ia tidak mampu menjelaskan kehilangan itu kepada keluarga, BC memutuskan membuat skenario seolah-olah dirinya menjadi korban perampokan agar tampak meyakinkan. Ia bahkan mengarang kronologi detail dan membuat laporan resmi ke Polres Tanggamus untuk memperkuat ceritanya.

“Kasus ini menunjukkan betapa tekanan ekonomi bisa membuat seseorang kehilangan akal sehat hingga melakukan tindakan berisiko. Namun laporan palsu adalah pelanggaran serius dan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Khairul.

Ia menambahkan bahwa pelapor palsu dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan tindak pidana palsu, yang ancamannya bisa berupa pidana penjara. Polisi kini tengah menyiapkan berkas perkara dan bukti pendukung, termasuk video pengakuan dari BC yang diambil langsung oleh tim penyidik.

Dalam video yang kini menjadi barang bukti, BC secara terbuka mengakui bahwa laporan perampokan dan percobaan pemerkosaan yang sempat viral di media sosial adalah hasil rekaannya sendiri. “Saya membuat laporan palsu karena terlilit utang. Saya mohon maaf kepada jajaran Polres Tanggamus dan masyarakat atas perbuatan saya yang telah menimbulkan kegaduhan,” ucap BC dengan nada penuh penyesalan.

Polres Tanggamus mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main dengan hukum dan tidak membuat laporan palsu, karena tindakan tersebut dapat merugikan banyak pihak dan menguras sumber daya aparat. “Kami selalu menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Namun jika terbukti palsu, pelapor harus siap menanggung konsekuensinya,” tambah AKP Khairul.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas bahwa kejujuran tetap menjadi nilai utama dalam menghadapi masalah, termasuk dalam situasi ekonomi yang sulit. Kepolisian berkomitmen untuk tetap profesional dan transparan dalam menangani setiap kasus, sekaligus terus mengedukasi masyarakat agar tidak mudah menyebarkan berita tanpa kepastian kebenaran.***

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar