Free Gift

KATA Ketua KPU Sumut soal Pemeriksaan Kantor KPU Tanjungbalai oleh Kejaksaan

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Agus Arifin mengaku belum mengetahui adanya penggeledahan kantor KPU Tanjungbalai oleh Kejaksaan setempat. 

“Kita belum tau ada pemeriksaan di sana. Untuk hari ini kita belum tau soal pemeriksaan yang ada,” kata Agus kepada Tribun Medan, Rabu, (27/8/2025). 

KPU Sumut sebut Agus akan menunggu hasil pemeriksaan.

Bila pemeriksaan tersebut dalam hal pertanggungjawaban anggaran Pilkada, Agus menyatakan bila itu merupakan kewenangan masing-masing KPU Kabupaten dan Kota. 

“Ya kita KPU provinsi sifatnya melakukan supervisi dan monitoring saja. Terkait tanggungjawab penggunaan anggaran itu merupakan kewenangan KPU Kabupaten dan Kota,” ujarnya. 

Penggeledahan kantor KPU Tanjungbalai disebut untuk menelusuri penggunaan anggaran selama masa Pemilihan Umum tahun lalu. 

Agus mengakui bila masing-masing KPU dan Kabupaten mendapatkan dana hibah baik dari pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 

Dana hibah dari Pemprov Sumut lanjut Agus digunakan pembekalan badan ad hock seperti Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. 

Namun kata Agus, beberapa KPU tingkat daerah tidak semua dapat melakukan pembekalan karena mepetnya waktu pelaksanaan pemilihan umum. 

“Memang anggaran itu ada bentuknya dana hibah, kalau dari Provinsi itu salah satunya untuk melakukan pembekalan untuk PPK dan PPS. Memang ada beberapa KPU yang mengembalikan anggaran tersebut,” kata Agus. 

Namun lanjut Agus dia belum tahu apakah pemeriksaan KPU Tanjungbalai perihal penggunaan dana hibah dari Pemprov Sumut. 

Dia berharap, agar KPU Tanjungbalai bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya. 

“Namun kita harapkan tidak ada KPU Tanjungbalai yang tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya,” tutup Agus. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melakukan penggeledahan di kantor pemilihan umum (KPU) Kota Tanjungbalai di Jalan Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (27/8/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Yuliati Ningsih membenarkan proses penggeledahan yang dilakukan tim tindak pidana khusus Kejari Tanjungbalai di KPU Tanjungbalai.

Menurutnya, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2023-2024 dengan anggaran Rp 16 miliar lebih.

“Hari ini tim Pidsus kejaksaan negeri Tanjungbalai telah melakukan penggeledahan di kantor komisi pemilihan umum Kota Tanjungbalai,” ujar Kajari Tanjungbalai, Yuli.

Katanya, penggeledahan yang dilakukan merupakan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja dana hibah uang tahun 2023 dan 2024.

AA1LjRAO

“Belanja dana hibah oleh KPU Kota Tanjungbalai tahun 2023 dan 2024 dengan total anggaran Rp 16,5 miliar,” terangnya.

Katanya, saat ini pihaknya masih mendalami dan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menetapkan tersangka yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, sejumlah alat bukti diamankan oleh jaksa dari kantor KPU Tanjungbalai.

Dua koper dan Sembilan kotak kontainer pelastik dibawa oleh tim Pidsus Kejari Tanjungbalai.

Koper dan kotak-kotak tersebut dibawa dari dalam kantor KPU menuju kantor kejaksaan negeri Tanjungbalai.

(cr17/Sabo)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Want a free donation?

Click Here

Tinggalkan komentar