Free Gift

Kejagung Ungkap Kendala Menangkap Silfester Matutina: Kejari Masih Mencari Keberadaannya

Ringkasan Berita:

  • Kejagung Akui Kesulitan Tangkap Silfester – Tim eksekutor Kejari Jakarta Selatan masih mencari keberadaan terpidana Silfester Matutina yang hingga kini belum diketahui.
  • Kejagung menegaskan akan segera mengambil langkah hukum tegas bila Silfester ditemukan, dan proses peninjauan kembali (PK) tidak menunda eksekusi.
  • Kapuspenkum Kejagung meminta kuasa hukum Silfester membantu menghadirkan kliennya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penegakan hukum.

 

Sabo – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kendala utama dalam proses penangkapan terpidana Silfester Matutina. 

Hingga kini, keberadaan Silfester Matutina belum diketahui secara pasti, meski tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terus berupaya mencari. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan akan mengambil langkah hukum tegas begitu Silfester Matutina ditemukan. 

“Tim eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan sedang berusaha mencari yang bersangkutan,” kata Anang di Kantor Kejagung, Rabu (15/10/2025) dikutip dari Kompas.com. 

Anang menyoroti pernyataan pengacara Silfester Matutina yang menyebut kliennya berada di Jakarta. 

Ia meminta kuasa hukum agar turut mengingatkan kliennya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap proses hukum. 

“Dia (pengacara Silfester) bagian dari penegak hukum juga, tolong bantu hadirkan,” ujarnya. 

Menurut Anang, Kejagung bersikap tegas terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. 

Jika keberadaan Silfester sudah diketahui, maka tindakan hukum akan segera dilakukan. 

“Kami tegas. Ketika nanti ada (Silfester ditemukan), ya kita ambil langkah-langkah hukum yang tegas,” tegasnya. 

Terkait rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh pihak Silfester Matutina, Anang menyebut hal itu merupakan hak hukum terpidana. 

Namun, ia menegaskan bahwa PK tidak menunda proses eksekusi. 

“Itu hak, silakan saja kalau mau PK. Tapi upaya hukum PK tidak menunda eksekusi. Dan syarat PK harus dihadiri langsung oleh yang bersangkutan,” jelasnya. 

Anang juga menanggapi pernyataan kuasa hukum yang menyebut kasus Silfester sudah kedaluwarsa. Ia menilai hal itu hanya merupakan pendapat pribadi. 

“Itu pendapat penasihat hukum, wajar saja. Tapi kami juga punya dasar hukum dan aturan yang jelas dalam KUHAP,” kata Anang. 

Ia menjelaskan, keputusan untuk menetapkan Silfester sebagai daftar pencarian orang (DPO) akan diserahkan kepada Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor. 

“Nanti kita serahkan ke Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutornya. Kami hanya menerima laporan,” ungkapnya. 

Kejari Jakarta Selatan, kata Anang, juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pengacara Silfester dalam proses pemanggilan. 

“Yang jelas pengacara sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan dan berkoordinasi,” imbuhnya.

Fitnah Jusuf Kalla

Sebagai informasi, Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla. 

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. 

Namun hingga kini, eksekusi terhadap Silfester belum dilaksanakan karena keberadaannya belum diketahui. 

Sementara itu, pengacaranya, Lechumanan, saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (9/10/2025), menegaskan bahwa kliennya masih berada di Jakarta. 

“Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar