Free Gift

Kejati Sumut Tahan Direktur Anak Usaha PTPN I di kasus KSO Ciputra Land

KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara menahan Iman Subekti (IS) Direktur PT Nusa Dua Propertindo atau PT NDP merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara I yang berkantor pusat di Deli Serdang, Sumut.

Iman Subekti merupakan tersangka ketiga yang ditahan penyidik pidana khusus setelah eks Kepala Agraria dan Tata Ruang/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut Askani (ASK) dan eks Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis (ARL)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar mengatakan, peran tersangka IS pada kurun waktu 2022 hingga 2023 telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II, sebelum berubah menjadi PTPN I. Permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.

Tersangka IS bersama-sama dengan tersangka ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dan ARL selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat HGB atas nama PT NDP berasal dari perubahan HGU PTPN II. “Tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara.” kata Harli Siregar, Senin 20 Oktober 2025.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama oleh ketiga tersangka, kata Harli mencakup pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerjasama operasional atau KSO dengan PT. Ciputra Land. Kerja sama itu mencakup lahan seluas 8.077 hektare yang berada di tiga kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.

Sesuai regulasi peralihan status lahan, sambung Harli, pemilik HGU seharusnya mengembalikan 20 persen lahan tersebut ke negara. Ketentuan soal pengembalian 20 persen lahan itu diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Juru bicara Kejati Sumut Muhammad Husairi menambahkan, penyidik Pidana Khusus tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka setelah memeriksa 48 saksi. Sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain, Kasubdit Penetapan Hak Guna Bangunan Kementerian ATR/BPN Anugerah Satriowibowo; Kepala Bidang Bangunan, Pertamanan dan Penataan Perkotaan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang Ari Martiansyah.

Adapun Direktur PT NDP Iman Subekti; Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Tahun 2022 – 2024 Askani dan Kepala BPN Deli Serdang Tahun 2023-2025 Abdul Rahim Lubis telah berstatus tersangka.

Ketiganya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksi lain yang telah diperiksa, sambung Husari, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Sri Pranoto, mantan Kepala Bagian Hukum PTPN II Kennedy Sibarani dan pihak pengembang Ciputra Land dalam hal ini PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial atau DMKR serta PT Pancing Mitra Strategis.

Usai menjalani pemeriksaan, Iman Subekti dibawa ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan 20 hari pertama. Kerugian negara dalam perkara ini, ujar Husari, tengah dihitung ahli. Lahan yang di kerjasamakan PTPN melalui PT NDP dengan Ciputra melalui PT DMKR berada di tiga lokasi, yaitu Tanjung Morawa, Helvetia dan Sampali. Ketiga lokasi itu berada di Kabupaten Deli Serdang.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar