Sabo – Seorang pria berinisial KN warga Bandar Lampung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) usai burung pribadinya ditebas pisau cutter oleh IW kekasih gelapnya. Meski sebagai kekasih gelap IW merasa kesal pada KN yang sudah beranak istri tapi masih suka selingkuh.
Persitiwa yang viral di jagat media sosial terjadi pada Minggu 19 Oktober 2025 di Lapangan Baruna, Kecamatan Panjang,Kota Bandar Lampung. Pernyataan Iw yang diamankan dirumahnya Bumi Waras, Kota Bandar Lampung pada Selasa 21 Oktober 2025 mengundang berbagai komentar netizen yang bertebaran di akun media digital TikTok, Instragram maupun X (dulu Twitter).
“Ngak, ngak menyesal. Saya selalu dibohongi oleh dia yang suka selingkuh sana sini. Saya merasa puas,” kata IW saat dimintai keterangan awak media.
Dalam pengakuannya, IW mengatakan bahwa dirinya sudah menjalin hubungan sejak tahun 2019. Namun demikian setahun kemudian IW mengetahui kalau KN kekasihnya telah menikah dengan wanita lain.
Meskipun tahun KN sudah menikah denganwanita lain IW masih tetap menjalin hubungan. IW mengaku kalau dirinya dijadikan kekasih gelapnya dengan janji akan diberi nafkah setiap minggungya Rp200 ribu.
Namun janji KN tersebut selalu dilanggar. “Dia masih suka selingkuh sana sini meski sudah punya istri dan saya sebagai kekasihnya. Itu yang membuat saya kesal,” kata IW.
Selain itu IW merasa iri karena KN baru saja membelikan sepeda motor buat istrinya dan memberi sejumlah uang. Tersangka IW juga mengetahui bahwa KN memiliki wanita lain selain istrinya dan dirinya.
Hingga puncak kekesalan IW terjadi pada Minggu 19 Oktober 2025 lalu pada pukul 19.00 WIB di Lapang Baruna, Kecamatan Panjang,Kota Bandar Lampung. Usai melapiaskan hajatnya IW langsung menebas burung kekasihnya.
Usai melapiaskan kemarahannya IW langsung pergi membiarkan KN begitu saja. Warga yang mengetahui langsung melarokannya ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dalam kondisi sang burung nyaris putus.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono mengatakan bahwa pelaku WI kini telah ditahan dan proses penahanannya dilakukan di Polresta Bandar Lampung.
“Iya benar, yang bersangkutan kini masih kami minta keterangan terkait peristiwa tersebut. Motifnya itu sakit hati karena ditinggal nikah, keduanya sudah menjalin hubungan sejak 2019, jadi si pelaku dendam dengan korban,” uajr Kompol Martono kepada awak media.
Tersangka IW diamankan di rumahnya Bumi Waras, Kota Bandar Lampung pada Selasa 21 Oktober 2025. “Meski sudah jelas tapi tetap kami masih terus mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui motif perbuatan tersebut secara terang,” tambah Kompol Martono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini IW telah diamankan dan dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Lampung. Terhadap perbuatannya, tersangka IW ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Ia dijerat dengan Pasal 351 KHUP tentang penganiayaan biasa dengan acamanan hukumannya minimal dua tahun penjara, maksimal 5 tahun pidana kurungan.***






