TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren disambut gembira oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros.
Kepala Kantor Kemenag Maros, Muhammad, mengatakan kehadiran Ditjen Pesantren akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia, termasuk di Maros.
“Dengan terbentuknya Direktorat Jenderal Pesantren, tentu akan memberikan landasan yang kuat untuk pengelolaan pesantren yang selama ini terkesan kurang mendapat perhatian dari pemerintah,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Ia menilai, selama ini banyak pesantren yang tumbuh mandiri tanpa dukungan struktural yang memadai dari pemerintah pusat.
Karena itu, kehadiran Ditjen Pesantren akan menjadi momentum penguatan dari berbagai sisi.
“Dengan hadirnya Ditjen Pesantren di Kementerian Agama, maka aspek SDM, pembiayaan, dan pengakuan negara akan semakin menguatkan visi pesantren, yaitu pendidikan keagamaan dan dakwah,” tururnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini ada 29 pondok pesantren di Kabupaten Maros yang telah memiliki izin operasional dari Kemenag.
Ia menilai, pembentukan Ditjen Pesantren akan berdampak langsung pada sistem pembinaan dan pemberdayaan pesantren di daerah.
Karena itu, pihaknya mulai melakukan langkah-langkah kesiapan di tingkat kabupaten.
“Kesiapan Kemenag Maros yang pertama adalah menyiapkan data pesantren yang menyelenggarakan pendidikan salafiyah di tiga jenjang, yaitu ula (setingkat SD/MI), wustha (setingkat MTs/SMP), dan ulya (setingkat MA/SMA),” jelasnya.
Langkah kedua, kata dia, yaitu melakukan pendataan lebih rinci terhadap kondisi pesantren di Maros.
“Mulai dari sarana prasarana, guru dan tenaga kependidikan, hingga kitab-kitab yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar,” tambahnya.
Dilansir dari situs resmi Kemenag RI, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i usai apel Hari Santri di halaman kantor pusat Kemenag, Jakarta, Rabu (22/10/2025) kemarin.
“Alhamdulillah, saya baru saja menerima kabar dari Kementerian Sekretariat Negara tentang telah terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama,” kata Wamenag.
Melalui surat bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan agar segera didirikan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kemenag RI.
“Pembentukan Ditjen ini bertujuan memberikan perhatian yang lebih besar, baik dari segi personalia, pendanaan, maupun program, agar pemerintah semakin hadir dalam mendukung perkembangan pesantren di seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Wamenag menegaskan, kehadiran Ditjen Pesantren diharapkan membuat pesantren semakin berdaya sesuai dengan tiga fungsinya: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut Ditjen Pesantren akan memperkuat konsolidasi pondok pesantren di seluruh Indonesia.
“Selama ini masih ada pesantren yang belum terdata atau belum terjangkau bantuan pemerintah. Dengan adanya Ditjen, hal-hal tersebut bisa tertangani dengan lebih baik karena perangkat kerja akan lebih luas dan sistemnya lebih terkoordinasi,” kata Menag.
Ia menambahkan, keberadaan Ditjen Pesantren akan membantu pemerintah memastikan seluruh pesantren menjalankan peran dan fungsinya dengan baik.
“Kita ingin memastikan semua pesantren benar-benar menjalankan fungsi strategisnya, baik di bidang pendidikan maupun sosial kemasyarakatan,” tegasnya.
Menurutnya, Ditjen Pesantren juga diharapkan dapat memperkuat kontribusi Kemenag dalam menciptakan kerukunan umat dan membangun generasi santri yang kuat, cerdas, dan berakhlak mulia.
“Harapan kami, Hari Santri tahun ini menjadi momentum kebangkitan semangat santri menghadapi tantangan zaman,” ujar Menag.
Ke depan, lanjutnya, sistem sertifikasi dan pendataan pesantren akan diintensifkan agar data menjadi lebih valid dan pelaksanaan program lebih tertib.
“Selama ini sertifikasi sudah berjalan, tetapi ke depan akan lebih diintensifkan agar data pesantren semakin valid dan pelaksanaannya lebih tertib,” tutupnya.






