Free Gift

Kemenag Setor Rp 2,76 Triliun untuk DP Sewa Tenda Haji 2026, Arab Saudi Keluarkan Kebijakan Baru lagi untuk Tenda Haji

Sabo Persiapan pelaksanaan haji 2026 sudah dimulai. Pemerintah Indonesia bahkan sudah transfer uang muka booking sewa tenda jamaah di Mina. Nominalnya cukup besar, Rp 2,76 triliun. Di sisi lain, Arab Saudi kembali mengeluarkan aturan haji yang baru. 

Pembayaran uang muka sewa tenda dan layanan masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina/Armuzna) itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah di DPR (27/8).

Fadlul mengatakan, pemerintah bersama parlemen sudah menyepakati menggunakan uang jemaah haji untuk membayar uang muka sewa tenda. 

“Demi menunjang persiapan dan layanan haji, kami sudah transfer uangnya ke Ditjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kemenag,” katanya.

Fadlul mengatakan, sesuai dengan surat Kemenag, kebutuhan uang muka mencapai 627,242 juta riyal atau sekitar Rp 2,76 triliun. 

Dengan rincian 159,6 jutaan riyal untuk uang muka biaya sewa tenda di Mina. Kemudian 2.300 jutaan riyal untuk uang muka biaya layanan masyair. Nantinya uang ini akan tercatat sebagai pengurang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026. 

Setelah mendengar penjelasan itu, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang meminta kepada Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief untuk menjelaskan lebih detail mengenai pembayaran uang muka tersebut. Politikus PKB itu juga meminta penjelasan mengenai persiapan sewa tenda jemaah haji. 

Hilman menjelaskan, mereka menerima transfer dari BPKH pada 22 Agustus malam. Besoknya mereka langsung transfer ke sistem e-hajj milik Arab Saudi. “Uangnya masuk ke e-wallet e-hajj Indonesia,” katanya.

Sebagai catatan, uang muka itu hanya untuk jamaah haji reguler. Saudi menetapkan kuota haji reguler Indonesia tahun depan di dalam sistem e-hajj sebanyak 203.320 orang atau sama seperti tahun ini. 

Dia lantas menyampaikan, Kemenag belum bisa booking atau memilih tenda. Karena Saudi menerapkan aturan baru.

Pada musim haji 2025, negara pengirim jamaah haji bisa memilih atau booking tenda mina terlebih dahulu. Kemudian baru menggandeng syarikah atau perusahaan untuk memberikan pelayanan. 

“Aturan tersebut sudah berubah,” kata Hilman. Untuk haji 2026, negara pengirim harus booking tenda mina sekaligus sudah menandatangani kerjasama dengan syarikahnya.

Saat ini Kemenag belum bisa eksekusi kebijaksanaan ini. Karena haji tahun depan menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Haji (BPH), bukan lagi Kemenag.

Namun Hilman mengatakan mereka sudah berkoordinasi dengan BPH, yang bakal berubah jadi Kementerian Haji dan Umrah.  

Want a free donation?

Click Here

Tinggalkan komentar