Free Gift

Kemenhub Turunkan Tarif Tiket Pesawat Nataru, Kompensasi dengan Penyesuaian Biaya

Sabo – Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen pada periode angkutan Natal dan tahun baru (Nataru) tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025. Fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat. 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa kebijakan penurunan harga tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat. “

Khususnya saat perayaan Natal dan tahun baru,” paparnya. Penurunan harga tiket ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dan periode pembelian tiket yang sama.

“Silakan masyarakat memanfaatkan penurunan tarif tiket pesawat tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini Kemenhub putuskan agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. “Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026,” ujarnya.

Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian tujuh komponen biaya pesawat. Yakni, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, dan FS Propeller sebesar 20 persen.

“Ada juga pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara turun sebesar 50 persen. Lalu, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara turun sebesar 50 persen, penurunan harga avtur di 37 bandara, yang terakhir layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang,” paparnya.

Kebijakan penurunan harga tiket pesawat melalui penyesuaian komponen biaya pesawat merupakan kerja lintas sektoral atau kolaborasi sejumlah stakeholder. “Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” paparnya.

Menhub Dudy menyatakan nantinya pada saat pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan tidak hanya berfokus pada penurunan harga saja. “Tapi juga pada peningkatan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Adapun penurunan tarif tiket pesawat tersebut dilakukan berdasarkan tiga regulasi. Yakni, pertama Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 Dan Tahun Baru 2026.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal Dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Ketiga, Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50 Persen(Lima Puluh Persen) terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar