SUARA FLORES- Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan hangat jelang penghujung tahun 2025. Kabar mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 disebut-sebut akan mengatur penyesuaian gaji baru bagi ASN, meski belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Rumor tersebut membuat suasana ruang publik semakin riuh, terutama karena disebut hanya mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, tanpa menyertakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Situasi ini memunculkan rasa kecewa di kalangan tenaga PPPK yang merasa kembali “tersisih” dari kebijakan kesejahteraan negara.
Menanggapi kegelisahan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bergerak cepat. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, memastikan bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Komisi II DPR akan memimpin pembahasan revisi menyeluruh agar ketimpangan hak antara PNS dan PPPK bisa diakhiri.
Reni menyebut, revisi ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentum penting untuk membenahi sistem kepegawaian yang selama ini masih timpang.
“DPR menjadikan UU ASN ke Prolegnas 2025 yang nantinya akan dibahas naskah akademik dan draf kepanjangannya oleh Komisi II,” ujarnya dalam tayangan video yang dirilis akun resmi @dpr_ri, Kamis, 23 Oktober 2025.
Banyak pihak menilai isu Perpres 79/2025 sebagai sumber utama keresahan ASN. Jika benar hanya PNS dan pensiunan yang mendapat kenaikan gaji, maka kesenjangan kesejahteraan akan semakin lebar.
Pasalnya, di lapangan, PPPK sudah lama menghadapi keterbatasan tunjangan dan tidak memiliki jaminan pensiun seperti PNS.
Fakta menunjukkan bahwa di sejumlah daerah, tenaga PPPK tidak menerima tunjangan tambahan karena keterbatasan APBD. Padahal, mereka menjalankan tugas yang identik yakni mengajar, melayani masyarakat, hingga mengelola administrasi pemerintahan. Akibatnya, selisih penghasilan antara PNS dan PPPK bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat.
Fenomena ini menumbuhkan istilah “dua kelas ASN” di birokrasi Indonesia. PNS dianggap berada di posisi aman dengan fasilitas lengkap, sedangkan PPPK harus bertahan dengan penghasilan terbatas dan masa depan yang belum pasti.
DPR melalui Komisi II menegaskan bahwa revisi UU ASN akan menitikberatkan pada empat hal pokok yakni sistem penggajian berbasis kinerja yang adil, kepastian kenaikan gaji tahunan bagi PPPK, jaminan sosial dan pensiun adaptif, serta peluang konversi status PPPK menjadi PNS berdasarkan evaluasi kinerja.
Langkah tersebut diharapkan menjadi awal dari reformasi besar dalam sistem ASN nasional di mana tidak ada lagi perbedaan perlakuan berdasarkan status kepegawaian, melainkan penghargaan berdasarkan kontribusi dan prestasi kerja.
Sementara itu, di berbagai forum ASN dan media sosial, mulai muncul suara kekecewaan dari tenaga PPPK. Mereka berharap pemerintah segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan yang semakin luas.
Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB hingga kini belum mengonfirmasi isi dari Perpres 79/2025. Namun pemerintah menegaskan bahwa kajian mengenai penyesuaian gaji ASN masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan setelah mendapat persetujuan lintas kementerian.
DPR menyatakan siap mengawal proses revisi UU ASN secara transparan dan inklusif. Tujuannya jelas yakni agar kesejahteraan ASN bisa merata tanpa ada lagi istilah “yang beruntung” dan “yang tertunda haknya.”
Jika revisi UU ASN ini terealisasi dengan baik, tahun 2025 bisa menjadi titik balik besar bagi sistem kepegawaian di Indonesia yaitu mewujudkan satu korps ASN yang solid, adil, dan setara di mata negara.***






