Free Gift

Ketentuan dan Syarat Umrah Mandiri yang Kini Dilegalkan

Sabo – Umrah merupakan salah satu anjuran ibadah bagi umat Islam yang sudah memiliki kemampuan, baik secara fisik maupun finansial.

Selama ini, pelaksanaan umrah umumnya identik dengan keberangkatan secara rombongan dan didampingi oleh agen perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Namun, umat Islam di Indonesia kini bisa melaksanakan umrah secara mandiri tanpa melalui agen perjalanan.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri,” bunyi Pasal 86 UU tersebut.

Dengan adanya aturan ini, jemaah memiliki pilihan baru untuk menyelenggarakan perjalanan umrah secara independen, mulai dari pemesanan tiket, akomodasi, hingga pengurusan visa.

Lantas, apa saja syarat dan ketentuan umrah mandiri tahun 2025?

Syarat umrah mandiri 2025

Mengacu Pasal 87 A UU Nomor 14 tahun 2025, setiap Muslim yang akan menjalankan ibadah umrah mandiri harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Beragama Islam
  • Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan
  • Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
  • Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Seluruh calon jemaah kini juga wajib memiliki bukti pemesanan hotel resmi sebagai syarat utama dalam pengajuan visa umrah.

Para calon jemaah harus memastikan akomodasi hotel di Makkah dan Madinah telah dipesan dan tercatat secara resmi dalam sistem.

Ketentuan ini penting karena berhubungan langsung dengan proses validasi dokumen visa.

Anggota Komite Pariwisata Religius di Kamar Dagang dan Industri Arab Saudi, Abed menjelaskan, sistem pengajuan visa kini sudah terintegrasi secara elektronik.

Jika tidak ada bukti pemesanan hotel yang sah, pengajuan visa otomatis akan ditolak.

“Visa tidak akan diterbitkan kecuali sudah ada bukti pemesanan hotel yang valid dan resmi di Makkah dan Madinah,” ujarnya dikutip dari Sabo, Kamis (12/6/2025).

Syarat membuat paspor umrah

Dilansir dari Kompas TV, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat paspor umrah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, atau ijazah (dokumen yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua)
  • Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat berwenang.
  • Paspor lama, bagi yang sudah pernah memiliki paspor biasa.

Sebagai catatan, jika dokumen pada poin ke-3 tidak mencantumkan nama orang tua, tempat, atau tanggal lahir, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.

Prosedur pembuatan paspor umrah

Setelah persyaratan terpenuhi, berikut prosedur membuat paspor umrah:

  • Datangi kantor imigrasi di kota Anda
  • Isi data pada aplikasi di loket permohonan, lalu lampirkan seluruh dokumen persyaratan
  • Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen
  • Jika lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran
  • Jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi
  • Lakukan pembayaran biaya paspor sesuai jenis yang dipilih
  • Lanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari
  • Ikuti wawancara oleh petugas imigrasi
  • Proses verifikasi dan adjudikasi dilakukan oleh petugas
  • Setelah selesai, paspor dapat diambil pada hari yang telah ditentukan.

Biaya pembuatan paspor umrah

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar