Warta Bulukumba – Dugaan pengadaan bibit tak sesuai prosedur sedang merebak di Kecamatan Bulukumpa. Di jalan poros yang menghubungkan desa-desa kecil dengan ibu kota kecamatan, truk-truk berisi karung-karung bibit berlalu-lalang, meninggalkan jejak debu di udara dan tanya di benak banyak orang: dari mana semua bibit ini datang, dan siapa yang benar-benar diuntungkan?
Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bulukumpa, Suriyandi Asbir, menyoroti maraknya dugaan pengadaan bibit tak sesuai prosedur di sejumlah desa di Kecamatan Bulukumpa.
“Ada dugaan tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di desa,” ujarnya saat ditemui di Sekretariat DPK KNPI Bulukumpa pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Dalam beberapa bulan terakhir, desa-desa di Kabupaten Bulukumba memang tengah gencar melakukan program penguatan pangan berbasis pengadaan bibit unggul. Namun, laporan yang diterima KNPI menunjukkan adanya indikasi praktik pengadaan yang tidak mengikuti aturan, mulai dari pemilihan penyedia yang tidak bersertifikat hingga dugaan monopoli perusahaan pengada.
“Banyak laporan masuk soal pengadaan bibit yang tidak memperhatikan kualitas dan sertifikasi. Bahkan ada desa yang membeli bibit dari pihak tanpa izin resmi. Ini berbahaya karena bisa berdampak langsung pada hasil panen masyarakat,” ungkap Suriyandi.
Aturan resmi pengadaan barang di desa
Pengadaan barang dan jasa di desa diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
- Pengadaan barang di desa harus mengedepankan prinsip efisien, transparan, terbuka, bersaing, dan akuntabel.
- Pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan (SK).
TPK wajib membuat perencanaan pengadaan, termasuk:
- Menyusun jadwal kegiatan (time schedule).
- Membuat dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya).
- Menyusun dan mengirim surat permintaan penawaran (SPP) ke minimal tiga penyedia berbeda untuk menjamin adanya kompetisi sehat.
- Melakukan evaluasi penawaran dan menetapkan penyedia yang memenuhi syarat, baik secara administratif, teknis, maupun harga.
“Kalau proses itu tidak dijalankan, jelas ada pelanggaran terhadap mekanisme pengadaan yang bisa berujung pada temuan hukum,” tegas Suriyandi.
Dugaan monopoli dan praktik tak sehat
Suriyandi mengungkapkan, dari sejumlah laporan yang diterima, ada dugaan bahwa satu atau dua perusahaan mencoba memonopoli pengadaan bibit di desa-desa dengan cara menawarkan fee atau komisi kepada oknum kepala desa agar bersedia membeli dari mereka.
“Ini jelas menyalahi etika dan bisa berpotensi korupsi. Desa jangan dijadikan ladang keuntungan pribadi. Semua pihak harus ingat bahwa uang desa adalah uang rakyat yang harus dijaga,” ujarnya dengan tegas.
Menurutnya, jika pengadaan dilakukan secara tidak selektif, bukan hanya kualitas bibit yang diragukan, tetapi juga efektivitas program ketahanan pangan yang tengah digenjot pemerintah daerah. Bibit yang tidak bersertifikat bisa gagal tumbuh, tidak sesuai varietas, dan akhirnya merugikan petani desa.
Dugaan pemalsuan label bibit di Desa Sapobonto
Sebagai contoh, dugaan pelanggaran serupa pernah mencuat di Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, pada tahun 2022–2023. Desa tersebut diketahui melakukan pengadaan bibit durian varietas Musang King yang belakangan diduga menggunakan label palsu.
Bibit yang diterima masyarakat desa tidak sesuai dengan varietas yang dijanjikan dalam dokumen kontrak. Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, label dan sertifikat mutu pada bibit tersebut diduga dipalsukan untuk memenuhi syarat administrasi pengadaan. Akibatnya, sebagian bibit yang ditanam mengalami pertumbuhan tidak normal dan gagal panen.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengadaan bibit tanpa verifikasi mutu dan sertifikasi resmi dapat menimbulkan kerugian besar, baik bagi desa maupun petani penerima manfaat. Suriyandi menilai, kejadian di Sapobonto harus menjadi pelajaran agar pengawasan dari aparat dan lembaga pendamping desa diperketat.
Lebih lanjut, DPK KNPI Kecamatan Bulukumpa menegaskan tidak akan tinggal diam. Suriyandi memastikan pihaknya akan mengusut tuntas dugaan pengadaan bibit bermasalah tersebut, mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, dan akan segera melaporkan Kepala Desa Sapobonto kepada pihak berwenang apabila dugaan pengadaan tahun 2022–2023 dengan pemalsuan label bibit terbukti benar adanya.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini berlalu begitu saja. Jika ada bukti kuat, kami akan laporkan secara resmi agar hukum ditegakkan dan desa-desa lain bisa mengambil pelajaran,” tegas Suriyandi.
Desakan pemeriksaan dan pengawasan
Melihat maraknya dugaan tersebut, Suriyandi mendesak Kejaksaan Negeri Bulukumba dan Unit Tipikor Polres Bulukumba untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap praktik pengadaan bibit di desa-desa.
“Kami berharap aparat bisa melakukan audit dan pemeriksaan dini. Jangan tunggu ada kerugian baru bertindak. Desa-desa perlu didampingi agar tidak salah langkah dalam pengadaan,” katanya.
Ia juga mengimbau para kepala desa dan TPK agar benar-benar memahami aturan sebelum melakukan kontrak dengan pihak ketiga. Semua penyedia wajib memiliki sertifikat bibit resmi, label mutu, dan izin edar dari instansi berwenang seperti Dinas Pertanian.
“Kalau pengadaan dilakukan dengan benar, masyarakat akan mendapatkan bibit terbaik dan program penguatan pangan desa bisa berhasil. Tapi kalau dilakukan dengan serampangan, yang rugi bukan hanya desa, tapi seluruh warga,” tutupnya.***






