Free Gift

Komnas PA Lampung Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara, Korban dan Janin Jadi Fokus Perlindungan

PESAWARAN INSIDE– Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa MO (25), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, kini menjadi sorotan serius Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Lampung. Komnas PA menegaskan akan mengawal kasus ini secara penuh hingga proses hukum tuntas, mengingat sensitifitas dan dampak psikologis yang berat terhadap korban.

Kamis (23/10/2025), Ketua Komnas PA Lampung Arieyanto Wertha, SH, didampingi Komisioner Bidang Pengaduan dan Bantuan Hukum, Lea Triani Octora, SH, serta Komisioner Bidang Humas, Informasi dan Komunikasi, Junaidi Ismail, SH, melakukan kunjungan langsung ke Mapolres Lampung Utara. Dalam kunjungan ini, mereka menyerahkan surat resmi Komnas PA Nomor: 028/Komnaspa/Lpg/X/2025 kepada Kapolres Lampung Utara, yang berisi permintaan tindak lanjut atas laporan korban di Unit PPA Polres Lampung Utara.

Arieyanto menjelaskan bahwa MO sebelumnya telah melapor ke Komnas PA pada 18 Oktober 2025, dan meminta perlindungan serta pendampingan di luar jalur peradilan akibat tindak kekerasan seksual yang dialaminya. Kasus ini sendiri tercatat secara resmi di Polres Lampung Utara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPL/B/536/IX/2025/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 September 2025, dengan terlapor berinisial AA.

“Kami menyerahkan bukti rekam medis korban yang telah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Handayani Kotabumi oleh dr. Endang dan dinyatakan positif hamil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, janin dalam kandungan juga dikategorikan sebagai anak. Ini berarti pelaku dapat dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan serta Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” tegas Arieyanto.

Komnas PA Lampung juga menyoroti lambatnya respons dari Polres Lampung Utara terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang seharusnya diberikan kepada korban sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Arieyanto mendesak agar Polres segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfriyadi Pratama, S.Tr.K., S.Ik., MM, menyatakan pihaknya akan memproses kasus tersebut secara profesional dan transparan. “Kami berkomitmen membuka kasus ini sejelas-jelasnya demi tegaknya hukum yang adil bagi korban,” ujarnya.

Dukungan terhadap korban juga datang dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Lampung Utara. Kepala UPTD, Yuyun Indriastuti, SE, menyampaikan bahwa timnya telah melakukan berbagai langkah pendampingan, termasuk penjangkauan kondisi korban, rekomendasi visum gratis, dan sesi konseling psikologis. “Kami siap mendampingi korban hingga proses persidangan, memastikan hak-haknya terlindungi,” terang Yuyun.

Asesmen psikologis dari Azola, SPsi, MPsi, menunjukkan kondisi psikologis MO sangat rentan. “Korban mengalami depresi berat, kehilangan produktivitas, dan kemampuan interaksi sosial menurun. Ia juga memiliki kontrol diri yang lemah akibat tekanan psikologis dari peristiwa ini. Pendampingan intensif dan terapi jangka panjang sangat dibutuhkan untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan dirinya,” jelas Azola.

Arieyanto menekankan bahwa Komnas PA Lampung akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ke meja hijau. “Korban dan janin dalam kandungannya adalah dua nyawa yang wajib dilindungi negara. Tidak boleh ada pelaku kekerasan seksual yang berlindung di balik proses hukum yang lambat. Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, pihak terlapor AA hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dan telepon. Komnas PA Lampung dan masyarakat berharap proses hukum segera berjalan agar keadilan bagi korban dan janin dapat ditegakkan.***

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar