Free Gift

Komnas PA Lampung Turun Tangan Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara, Janji Dampingi Korban

LAMPUNG INSIDER — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal secara penuh kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa MO (25), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum dan psikologis terhadap korban yang kini tengah menghadapi trauma mendalam.

Kamis (23/10/2025), Ketua Komnas PA Provinsi Lampung, Arieyanto Wertha, SH, didampingi Komisioner Bidang Pengaduan dan Bantuan Hukum, Lea Triani Octora, SH, serta Komisioner Bidang Humas, Informasi, dan Komunikasi, Junaidi Ismail, SH, melakukan kunjungan resmi ke Mapolres Lampung Utara. Dalam kunjungan ini, mereka menyerahkan surat resmi Nomor: 028/Komnaspa/Lpg/X/2025 kepada Kapolres Lampung Utara sebagai bentuk permintaan tindak lanjut atas laporan korban yang telah dibuat sebelumnya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.

Arieyanto menjelaskan, korban MO telah melapor ke Komnas PA pada 18 Oktober 2025 dan meminta perlindungan serta pendampingan di luar jalur peradilan. Kasus ini sendiri telah terdaftar secara resmi di Polres Lampung Utara melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPL/B/536/IX/2025/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 September 2025, dengan terlapor berinisial AA.

“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban positif hamil. Dokumen rekam medis dari RS Handayani Kotabumi sudah kami lampirkan sebagai bagian dari bukti,” ungkap Arieyanto. Ia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 yang diperbarui menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, janin yang ada dalam kandungan juga dikategorikan sebagai anak. Artinya, selain Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, pelaku dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Komnas PA menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh korban, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. “Kami mendesak Polres Lampung Utara untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terlapor agar hukum berjalan transparan dan adil,” tegas Arieyanto.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfriyadi Pratama, S.Tr.K., S.Ik., MM, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional. “Kami berkomitmen membuka seluruh fakta dan bukti secara transparan demi tegaknya hukum yang berkeadilan. Tidak ada yang ditutupi,” kata Apfriyadi.

Dari sisi pendampingan, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Lampung Utara, Yuyun Indriastuti, SE, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah protektif terhadap korban. “Kami memberikan layanan visum gratis, sesi konseling psikologis, dan mendampingi korban secara langsung. Apabila kasus ini masuk persidangan, kami juga siap mendampingi,” jelas Yuyun.

Asesmen psikologis yang dilakukan oleh Azola, SPsi, MPsi, menunjukkan kondisi psikologis korban sangat rentan. “MO mengalami depresi berat, kehilangan produktivitas, serta kemampuan interaksi sosial menurun. Kontrol diri korban juga lemah akibat trauma. Pendampingan intensif dan terapi jangka panjang sangat dibutuhkan untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan dirinya,” tambah Azola.

Arieyanto menegaskan bahwa Komnas PA Lampung akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses hukum selesai. “Korban dan janin di kandungannya adalah dua nyawa yang wajib dilindungi negara. Tidak boleh ada pelaku kekerasan seksual yang berlindung di balik proses hukum yang lambat atau prosedur yang berbelit,” tegasnya.

Ia juga menekankan perlunya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam melindungi perempuan dan anak. “Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Korban kekerasan seksual tidak boleh berjuang sendirian, dan hukum harus berpihak pada mereka,” pungkas Arieyanto.

Hingga berita ini diterbitkan, terlapor AA belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui WhatsApp maupun telepon di nomor 082280029xxx. Komnas PA Lampung dan aparat Polres Lampung Utara berkomitmen menjaga transparansi proses hukum agar keadilan segera ditegakkan.***.

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar