Free Gift

Korban Penipuan PMI Cianjur Dapat Bantuan Hukum Gratis, Edukasi Hak dan Bahaya ‘Sponsor’ Liar Digalakkan

AA1ELJtH

PIKIRAN RAKYAT – Fenomena penipuan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan modus iming-iming gaji fantastis kembali marak di Cianjur, menyebabkan kerugian materiil hingga mental bagi ratusan korban. Para korban kini berupaya mencari keadilan dan perlindungan hukum atas hak-hak mereka.

Penasehat dari Kantor Hukum Lidya Indayani Umar mengatakan, pihaknya telah memberikan edukasi awal (residence pattern) kepada para korban terkait hak-hak mereka dan siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

“Pola residensi itu tadi mah hanya untuk edukasi dulu, ya, para sekutu saya intinya. Edukasi dan mereka ingin dibantu secara hukum,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025) kemarin.

Bantuan hukum ini berfokus pada perlindungan PMI dan memastikan prosedur pemberangkatan yang benar, serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Jadi, semoga ini kan harus menjadi catatan dan menjadi pelajaran, tidak lagi jadi korban-korban yang lain di Cianjur. Dan harus berikan efek jerat buat pelakunya. Kalau tidak berjerat, nanti dia akan terus, karena kan sudah hampir keliling Indonesia, kan,” katanya.

Menyoroti bahwa pelaku menggunakan modus operandi (MO) penipuan dengan visa palsu atau visa turis. Sosialisasi Mendesak untuk Cegah Korban Baru Kasus penipuan dengan iming-iming gaji besar dan penempatan kerja di hotel atau tempat mewah ini dinilai sering terjadi. Pihak hukum sangat mengharapkan adanya sosialisasi yang terus-menerus dan berkesinambungan dari pemerintah.

“Kalau saya mengharapkan agar ada sosialisasi yang terus-menerus berkesinambungan, ya. Terutama tentang bagaimana proses pemberangkatan PMI itu melalui prosedur yang benar,” ucapnya.

Kurangnya pemahaman masyarakat akan prosedur resmi, seperti proses rekomendasi di Disnaker, membuat mereka mudah menjadi korban. Modus penipuan ini mengeksploitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan instan dengan penghasilan besar, tanpa memperhatikan latar belakang pendidikan, yang menyebabkan banyak korban tergiur bahkan sampai menjual aset seperti rumah dan sawah.

Menanggapi pertanyaan mengapa masyarakat lebih percaya pada pelaku daripada jalur resmi, perwakilan hukum tersebut menjelaskan bahwa selain faktor iming-iming, masyarakat cenderung memilih jalur yang dianggap instan dan mudah.

“Sebenarnya selain edukasi, ini warga juga, kan, walaupun mereka sudah diedukasi, karena ada iming-iming bekerja dengan instan, bekerja kecil, ya, bayar sedikit, pekerjaan dengan penghasilan besar di luar negeri lagi,” katamya.

Fenomena “sponsor” liar, yang sebenarnya ilegal dalam undang-undang PMI, juga turut meyakinkan calon PMI dengan janji “bekap” (dukungan) dan prosedur yang diurus cepat, seperti tidak perlu tes kesehatan (medikal) atau persyaratan yang berbelit.

Dia juga membantah bahwa prosedur resmi itu rumit. Justru prosedur resmi dari pemerintah bertujuan memberikan perlindungan, mulai dari gaji, asuransi, hingga hak-hak selama bekerja. Namun, banyak masyarakat yang kurang literasi dan ingin “terima bersih, berangkat,” katanya.

Mengingat banyaknya korban, tim hukum akan menindaklanjuti kasus ini dengan mengumpulkan para korban untuk menandatangani surat kuasa secara kolektif. Upaya ini dilakukan agar penanganan hukum berjalan efektif dan para korban merasa tenang karena ada pihak yang membantu mereka tanpa dipungut biaya.

“Nanti kita akan kumpulkan untuk mereka menandatangani surat kuasa secara kolektif, ya, jadi kita bisa, Bu. Ini saya juga sedang berkoordinasi, ya, dengan teman-teman siapa yang mau ikut bergabung, membantu. Intinya kita mengawal fungsi hukumnya,” ujarnya.***

Want a free donation?

Click Here

Related Post

Tinggalkan komentar