PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyerahkan data dan informasi terkait dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya sangat terbuka untuk melakukan analisis jika Mahfud memiliki data dan informasi pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
“Jika Prof Mahfud memiliki data dan informasi itu silahkan bisa disampaikan ke KPK. Kami sangat terbuka, nanti kami akan pelajari, kami akan analisis dari informasi dan data awal yang nantinya jika kemudian disampaikan ke KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa 21 Oktober 2025.
Menurut Budi, saat ini pihaknya belum berencana memanggil Mahfud, namun siap menerima data dan informasi yang dimiliki eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
“Dalam konteks kali ini karena Prof Mahfud juga sudah menyampaikan informasi tersebut maka kami berharap Prof Mahfud dan kami meyakini juga Prof Mahfud memiliki data tersebut. Maka kami terbuka untuk menerima data-data yang Prof Mahfud miliki itu yang nanti berhubungan kami akan pelajari dan analisis,” tutur Budi.
Terkait sikap lembaga antirasuah ini dalam menindaklanjuti dugaan mark up proyek Whoosh, Budi menegaskan pihaknya tetap proaktif dalam setiap penanganan perkara korupsi.
“Penanganan perkara di KPK itu tidak hanya bermula dari laporan aduan masyarakat tapi juga KPK bisa melakukan case building dari data informasi awal yang bersumber dari sumber-sumber lainnya seperti BPK, BPKP,” ujar Budi.
“Artinya KPK dalam penanganan suatu perkara punya kanal-kanal sumber informasi, yang itu nanti tentu akan saling lengkapi dan memberikan pengayaan dalam setiap proses penanganan perkara di KPK,” ucapnya menambahkan.
KPK Tak Perlu Tunggu Laporan
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut KPK tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk menyelidiki dugaan mark up proyek Kereta Cepat Whoosh. Melalui akun media sosial X @mohmahfudmd, Mahfud menilai bahwa jika lembaga penegak hukum sudah mengetahui adanya informasi dugaan pelanggaran, seharusnya bisa langsung menyelidiki.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan,” ujar Mahfud dikutip Senin 20 Oktober 2025.
Ia menegaskan, laporan masyarakat hanya diperlukan jika peristiwa pidana belum diketahui oleh aparat penegak hukum (APH). Namun, jika informasi dugaan pelanggaran hukum sudah beredar di ruang publik, seharusnya KPK dapat langsung menindaklanjutinya tanpa menunggu aduan.
“Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat. Tapi kalau ada berita ada pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki tak perlu menunggu laporan,” tutur Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan bahwa dirinya bukan sumber awal informasi dugaan mark up tersebut, melainkan hanya menanggapi tayangan dari Nusantara TV yang menampilkan dialog bersama pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo dan ekonom Anthony Budiawan.
“Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo yang disiarkan secara sah dan terbuka. Saya percaya kepada ketiganya maka saya bahas secara terbuka di podcast TERUS TERANG,” kata Mahfud.
Kalau Serius, KPK Bisa Langsung Selidiki
Mahfud pun menyarankan agar KPK meminta keterangan pihak-pihak terkait jika serius ingin mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek Whoosh.
“Panggil saja saya dan saya akan tunjukkan siaran dari Nusantara TV tersebut. Setelah itu panggil NusantaraTV, Antoni Budiawan dan Agus Pambagyo untuk menjelaskan. Bukan diperiksa loh, tapi dimintai keterangan,” ujarnya.
Mahfud menilai aneh jika lembaga sebesar KPK tidak mengetahui adanya tayangan publik yang membahas dugaan mark up proyek Whoosh tersebut.
“Aneh jika lembaga sebesar KPK tidak tahu bahwa NusantaraTV sudah menyiarkan masalah tersebut sebelum saya membahas di podcast TERUS TERANG. Terlebih hal itu sudah saya sebutkan juga,” ucap Mahfud.***






