Sabo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan pihaknya telah mengantongi barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, serta sejumlah benda lain dari rumah Yaqut Cholil Qoumas. Temuan ini akan dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, termasuk eks Menag Yaqut yang disebut mengetahui proses teknis pengelolaan kuota haji.
“Gini, namanya penggeledahan pasti ada hasil. Yang pertama ya ada hasil, apakah itu dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik, ya ada juga mungkin barang-barang lain-lain, itu pasti ada,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/8).
Setyo menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait waktu pemanggilan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk diminta keterangan dalam proses penyidikan.
“Kalau waktunya, ya saya kembalikan kepada penyidik,” ucap Setyo.
Lebih jauh, Setyo menjelaskan bahwa tugas pimpinan KPK hanya sebatas mengawasi dan menerima laporan secara umum dari penyidik. Informasi rinci mengenai hasil penggeledahan, kata dia, dikelola langsung oleh Deputi Penindakan maupun Direktur Penyidikan.
“Dulu, pada saat saya Direktur, saya buat data itu, ada papan kontrol istilahnya. Pimpinan itu hanya mengawasi dan mendapatkan laporan di saat ada permintaan perpanjangan penanganan atau pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, pada Jumat (15/8). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait pengurusan kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8).
Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang diamankan akan diproses lebih lanjut. Menurutnya, barang bukti itu dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara kuota haji 2024.
“Dari barang bukti itu, penyidik akan dilakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” ucapnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan.
Tindakan itu setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.