Sabo – UMKM kini sudah bisa memanfaatkan Kredit Program Perumahan (KPP), atau juga dikenal dengan KUR Perumahan. Sebab, pemerintah telah resmi meluncurkan KPP pada Selasa (21/10/2025).
Meski demikian, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi UMKM agar bisa memanfaatkan KPP.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel mengatakan, KPP dilaksanakan berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025.
“KPP merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/ pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan,” ujar Didyk dalam keterangannya pada Selasa (21/10/2025) malam.
Target Penerima KPP
Didyk menjelaskan, KPP disalurkan melalui dua skema dengan target penerima manfaat yang berbeda.
Pertama, yang berhak menerima KPP Sisi Penyediaan antara lain UMKM atau pelaku usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, dan pedagang bahan bangunan.
“Dana KPP juga bisa dimanfaatkan dari Sisi Penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan,” terangnya.
Kedua, untuk KPP Sisi Permintaan, yang berhak memanfaatkan ialah UMKM individu atau perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.
“Sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha,” tukasnya.
Syarat Mendapatkan KPP
Menurut Didyk, salah satu hal penting yang harus diketahui oleh masyarakat adalah syarat untuk mendapatkan KPP, di antaranya sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
- Memiliki usaha produktif dan layak;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak;
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
- Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking; community checking, dan/atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP;
- Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan;
- Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan;
- Dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP;
- Memberikan agunan pokok yaitu objek yang dibiayai oleh KPP; dan
- Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP.
Selain itu, KPP hanya diberikan kepada UMKM berdasarkan modal usaha sebagai berikut:
- Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar-Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kemudian, KPP juga diberikan kepada UMKM berdasarkan penjualan tahunan sebagai berikut:
- Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar;
- Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan paling banyak Rp 15 miliar;
- Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
Plafon Pinjaman KPP
Besaran plafon pinjaman KPP tergantung skema penyalurannya, yakni KPP Sisi Penyediaan dan KPP Sisi Permintaan.
1. Plafon KPP Sisi Penyediaan
Besaran plafon KPP Sisi Penyediaan bagi pengembang, penyedia jasa konstruksi, dan pengusaha bahan bangunan yaitu sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar.
Adapun ketentuan penarikan pinjamannya sebagai berikut:
- Penarikan dapat dilakukan secara sekaligus, bertahap, atau revolving;
- Jumlah baki debet paling banyak Rp 5 miliar untuk setiap kali pencairan atau suplesi;
- Total akumulasi pencairan paling banyak Rp 20 miliar;
- Total jumlah akad paling banyak 4 kali.
2. Plafon KPP Sisi Permintaan
Besaran plafon KPP Sisi Permintaan bagi UMKM individu atau perorangan yaitu sebesar Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta.
Adapun ketentuan penarikan pinjamannya sebagai berikut:
- Penarikan dapat dilakukan secara sekaligus, bertahap, atau kesepakatan antara penerima KPP dan penyalur KPP;
- Penerima KPP hanya dapat menerima KPP sisi permintaan rumah paling banyak 1 kali akad;
- Total akumulasi pencairan paling banyak Rp 500 Juta.
Bunga KPP
UMKM yang memanfaatkan KPP akan mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 65/2025 tertulis, subsidi bunga/subsidi margin adalah bagian tingkat bunga/margin yang ditanggung pemerintah yang dibayarkan kepada penyalur Kredit Program Perumahan.
Subsidi bunga KPP yang diberikan pada skema sisi penyediaan dan sisi permintaan tidak sama.
1. Bunga KPP Sisi Penyediaan
Untuk penerima KPP Sisi Penyediaan, menurut Pasal 14, besaran subsidi bunga/subsidi margin ditetapkan sebesar 5 persen efektif per tahun.
Besaran subsidi bunga/subsidi margin sebagaimana dimaksud diberikan dengan jangka waktu sebagai berikut:
- Paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
- Paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Apabila dilakukan perpanjangan pinjaman yang melebihi jangka waktu di atas, maka bagian perpanjangan tidak diberikan subsidi bunga/subsidi margin KPP.
2. Bunga KPP Sisi Permintaan
KPP Sisi Permintaan bagi UMKM individu atau perorangan mendapat suku bunga fixed 6 persen.
Sementara berdasarkan Pasal 15, besaran subsidi bunga/subsidi margin untuk KPP Sisi Permintaan ditetapkan berdasarkan plafon, yakni:
- Untuk plafon di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta, subsidi bunga sebesar 10 persen; dan
- Untuk plafon di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta, subsidi bunga sebesar 5,5 persen.
Besaran subsidi bunga/subsidi margin di atas diberikan paling lama 5 tahun.
Sehingga apabila dilakukan perpanjangan pinjaman yang melebihi jangka waktu di atas, maka bagian perpanjangan tidak diberikan subsidi bunga/subsidi margin KPP.
Lama Tenor KPP
Lama tenor KPP tergantung skema penyalurannya, yang terdiri dari KPP Sisi Penyediaan dan KPP Sisi Permintaan, yakni:
1. KPP Sisi Penyediaan
- Paling lama 4 tahun untuk kredit atau pembiayaan modal kerja;
- Paling lama 5 tahun untuk kredit atau pembiayaan investasi.
2. KPP Sisi Permintaan
- Paling lama 5 tahun dengan grace period sesuai ketentuan Penyalur KPP;
- Jangka waktu KPP dapat lebih panjang dari 5 tahun, namun subsidi bunga atau margin hanya untuk jangka waktu 5 tahun.






